BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Wajib Pajak Dibuat Semakin Selektif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Oktober 2018 | 09:12 WIB
Pemeriksaan Wajib Pajak Dibuat Semakin Selektif

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (26/10), kabar datang dari Ditjen Pajak yang kini berupaya memperbaiki perencanaan pemeriksaan untuk memastikan keadilan dan efisiensi pemeriksaan, khususnya dalam hal seleksi terhadap wajib pajak.

Kabar selanjutnya datang dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang mengklaim pemerintah kini tengah fokus membantu pelaku usaha e-commerce dari segi pelaporan pajak. Terlebih, pemerintah mengaku ihwal aturan pemungutan pajak atas transaksi digital pun masih jauh.

Menanggapi hal itu, Ditjen Pajak pun masih mempelajari pajak untuk ekonomi digital di dalam negeri secara bertahap. Tapi otoritas pajak akan menerbitkan aturan yang bisa mengakomodasi pelaku bisnis e-commerce untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Berikut ringkasannya:

  • DJP Godok Formulasi Kriteria Pemeriksaan WP:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan otoritas pajak tengah membangun formula di bidang pemeriksaan agar wajib pajak yang diperiksa adalah wajib pajak yang berisiko tinggi. Proses pemeriksaan bukan merupakan kegiatan yang disukai oleh wajib pajak dan kerap dikeluhkan. Untuk itu, berbagai perubahan di internal otoritas pajak dilakukan untuk menjamin proses seleksi maupun pemeriksaan tidak dilakukan asal-asalan.

  • Pemerintah Tengah Atur Pelaporan Pajak e-Commerce:

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan menjelaskan sebagai tahap awal, pemerintah mengatur dari segi pelaporan terlebih dulu supaya tetap bisa memberikan kepuasan kepada para pelaku usaha di sektor e-commerce.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Pelaku E-Commerce Wajib Punya NPWP:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjabarkan aturan yang akan mengakomodasi pelaku bisnis e-commerce untuk memiliki NPWP akan menyasar para pelapak baik perorangan maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berdagang melalui platform e-commerce. Menurutnya skema terbaik sejauh ini yaitu platform yang membantu otoritas pajak menjadi channel bagi pelapak untuk mendaftar NPWP.

  • DJP Ajukan Target Pajak 2019 Jadi Rp1.576 Triliun:

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan target penerimaan pajak tahun 2019 mengalami perubahan. Otoritas pajak mengajukan target penerimaan pajak sebesar Rp1.576 triliun kepada DPR, sebelumnya asumsi target tahun depan berkisar Rp1.511 triliun. Pengajuan target penerimaan pajak terbaru terdiri dari Rp66 triliun merupakan pajak penghasilan (PPh) migas dan Rp1.510 triliun merupakan PPh nonmigas.

  • Dana Kelurahan Berlaku 2019:

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti memastikan dana kelurahan akan berlaku tahun depan. Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR sepakat penyaluran dana kelurahan dapat dilakukan melalui RAPBN 2019. Dana kelurahan disalurkan bersamaan dengan dana transfer ke daerah dan dana desa yang disepakati Rp826,77 triliun atau naik 9,22% dibandingkan outlook 2018.

  • Sepakati Dana Kelurahan, DPR Minta DAK Rp64 Triliun Setiap Dapil:

Pemerintah dan DPR dikabarkan telah sepakat untuk memasukkan dana kelurahan dalam RAPBN 2019 dan dipastikan akan resmi bergulir mulai tahun depan. Kendati demikian, DPR memberi persyaratan atas persetujuan tersebut yaitu harus memasukkan usulan para anggota Banggar terkait dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 sebesar Rp63,99 triliun sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota Banggar DPR. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa