BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Wajib Pajak Dibuat Semakin Selektif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Oktober 2018 | 09:12 WIB
Pemeriksaan Wajib Pajak Dibuat Semakin Selektif

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (26/10), kabar datang dari Ditjen Pajak yang kini berupaya memperbaiki perencanaan pemeriksaan untuk memastikan keadilan dan efisiensi pemeriksaan, khususnya dalam hal seleksi terhadap wajib pajak.

Kabar selanjutnya datang dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang mengklaim pemerintah kini tengah fokus membantu pelaku usaha e-commerce dari segi pelaporan pajak. Terlebih, pemerintah mengaku ihwal aturan pemungutan pajak atas transaksi digital pun masih jauh.

Menanggapi hal itu, Ditjen Pajak pun masih mempelajari pajak untuk ekonomi digital di dalam negeri secara bertahap. Tapi otoritas pajak akan menerbitkan aturan yang bisa mengakomodasi pelaku bisnis e-commerce untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Berikut ringkasannya:

  • DJP Godok Formulasi Kriteria Pemeriksaan WP:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan otoritas pajak tengah membangun formula di bidang pemeriksaan agar wajib pajak yang diperiksa adalah wajib pajak yang berisiko tinggi. Proses pemeriksaan bukan merupakan kegiatan yang disukai oleh wajib pajak dan kerap dikeluhkan. Untuk itu, berbagai perubahan di internal otoritas pajak dilakukan untuk menjamin proses seleksi maupun pemeriksaan tidak dilakukan asal-asalan.

  • Pemerintah Tengah Atur Pelaporan Pajak e-Commerce:

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan menjelaskan sebagai tahap awal, pemerintah mengatur dari segi pelaporan terlebih dulu supaya tetap bisa memberikan kepuasan kepada para pelaku usaha di sektor e-commerce.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan
  • Pelaku E-Commerce Wajib Punya NPWP:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjabarkan aturan yang akan mengakomodasi pelaku bisnis e-commerce untuk memiliki NPWP akan menyasar para pelapak baik perorangan maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berdagang melalui platform e-commerce. Menurutnya skema terbaik sejauh ini yaitu platform yang membantu otoritas pajak menjadi channel bagi pelapak untuk mendaftar NPWP.

  • DJP Ajukan Target Pajak 2019 Jadi Rp1.576 Triliun:

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan target penerimaan pajak tahun 2019 mengalami perubahan. Otoritas pajak mengajukan target penerimaan pajak sebesar Rp1.576 triliun kepada DPR, sebelumnya asumsi target tahun depan berkisar Rp1.511 triliun. Pengajuan target penerimaan pajak terbaru terdiri dari Rp66 triliun merupakan pajak penghasilan (PPh) migas dan Rp1.510 triliun merupakan PPh nonmigas.

  • Dana Kelurahan Berlaku 2019:

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti memastikan dana kelurahan akan berlaku tahun depan. Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR sepakat penyaluran dana kelurahan dapat dilakukan melalui RAPBN 2019. Dana kelurahan disalurkan bersamaan dengan dana transfer ke daerah dan dana desa yang disepakati Rp826,77 triliun atau naik 9,22% dibandingkan outlook 2018.

  • Sepakati Dana Kelurahan, DPR Minta DAK Rp64 Triliun Setiap Dapil:

Pemerintah dan DPR dikabarkan telah sepakat untuk memasukkan dana kelurahan dalam RAPBN 2019 dan dipastikan akan resmi bergulir mulai tahun depan. Kendati demikian, DPR memberi persyaratan atas persetujuan tersebut yaitu harus memasukkan usulan para anggota Banggar terkait dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 sebesar Rp63,99 triliun sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota Banggar DPR. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data