DDTC TAX WEEK 2021

Pemeriksaan Transaksi Afiliasi, Pahami 7 Risiko Penghindaran Pajak Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:30 WIB
Pemeriksaan Transaksi Afiliasi, Pahami 7 Risiko Penghindaran Pajak Ini

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Trends and Effective Strategy to Face 2021 Tax Audit, Rabu (17/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mencermati ketentuan mengenai pemeriksaan pajak atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013.

Dalam webinar bertajuk Trends and Effective Strategy to Face 2021 Tax Audit, Rabu (10/3/2021), Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji mengatakan terdapat hal-hal penting yang termuat dalam SE tersebut.

“Pada SE-50/PJ/2013, fungsional pemeriksa telah diberikan panduan untuk melakukan analisis risiko penghindaran pajak,” ujar Herjuno.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Bila terdapat hubungan istimewa, terdapat 7 aspek yang dianalisis oleh pemeriksa pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi.

Pertama, signifikansi transaksi afiliasi dari para pihak yang memiliki hubungan istimewa. Herjuno menerangkan signifikansi dapat diukur melalui porsinya terhadap peredaran usaha ataupun total aset.

Kedua, transaksi afiliasi dengan lawan transaksi yang terletak di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah dari tarif yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Ketiga, transaksi khusus, seperti pengalihan harta tak berwujud, pembayaran royalti, jasa intragrup, dan pembayaran bunga.

Keempat, perbandingan kinerja laba bersih dari wajib pajak yang akan diperiksa terhadap wajib pajak pada industri sejenis. Kelima, transaksi yang tidak termasuk dalam laba bersih usaha.

Keenam, transaksi afiliasi yang sifatnya nonrutin, seperti restrukturisasi bisnis atau pengalihan bisnis. Ketujuh, wajib pajak yang mengalami kerugian selama beberapa tahun.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

“Terkait kerugian ini memang tidak dijelaskan secara spesifik. Namun, pada praktiknya di lapangan analisis dilakukan atas wajib pajak yang rugi setidaknya selama 3 tahun berturut-turut,” imbuh Herjuno.

Dari serangkaian analisis tersebut, pemeriksa pajak akan menarik kesimpulan ada atau tidaknya risiko penghindaran pajak. Jika hasil analisis tidak menemukan adanya risiko, pengujian ulang tetap dapat dilakukan. "Jika ada risiko, akan ada perubahan audit plan atau audit programme," katanya.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar ketiga dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan