DDTC TAX WEEK 2021

Pemeriksaan Transaksi Afiliasi, Pahami 7 Risiko Penghindaran Pajak Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:30 WIB
Pemeriksaan Transaksi Afiliasi, Pahami 7 Risiko Penghindaran Pajak Ini

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Trends and Effective Strategy to Face 2021 Tax Audit, Rabu (17/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mencermati ketentuan mengenai pemeriksaan pajak atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013.

Dalam webinar bertajuk Trends and Effective Strategy to Face 2021 Tax Audit, Rabu (10/3/2021), Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji mengatakan terdapat hal-hal penting yang termuat dalam SE tersebut.

“Pada SE-50/PJ/2013, fungsional pemeriksa telah diberikan panduan untuk melakukan analisis risiko penghindaran pajak,” ujar Herjuno.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila terdapat hubungan istimewa, terdapat 7 aspek yang dianalisis oleh pemeriksa pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi.

Pertama, signifikansi transaksi afiliasi dari para pihak yang memiliki hubungan istimewa. Herjuno menerangkan signifikansi dapat diukur melalui porsinya terhadap peredaran usaha ataupun total aset.

Kedua, transaksi afiliasi dengan lawan transaksi yang terletak di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah dari tarif yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketiga, transaksi khusus, seperti pengalihan harta tak berwujud, pembayaran royalti, jasa intragrup, dan pembayaran bunga.

Keempat, perbandingan kinerja laba bersih dari wajib pajak yang akan diperiksa terhadap wajib pajak pada industri sejenis. Kelima, transaksi yang tidak termasuk dalam laba bersih usaha.

Keenam, transaksi afiliasi yang sifatnya nonrutin, seperti restrukturisasi bisnis atau pengalihan bisnis. Ketujuh, wajib pajak yang mengalami kerugian selama beberapa tahun.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Terkait kerugian ini memang tidak dijelaskan secara spesifik. Namun, pada praktiknya di lapangan analisis dilakukan atas wajib pajak yang rugi setidaknya selama 3 tahun berturut-turut,” imbuh Herjuno.

Dari serangkaian analisis tersebut, pemeriksa pajak akan menarik kesimpulan ada atau tidaknya risiko penghindaran pajak. Jika hasil analisis tidak menemukan adanya risiko, pengujian ulang tetap dapat dilakukan. "Jika ada risiko, akan ada perubahan audit plan atau audit programme," katanya.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar ketiga dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra