DDTC TAX WEEK 2021

Pemeriksaan Transaksi Afiliasi, Pahami 7 Risiko Penghindaran Pajak Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:30 WIB
Pemeriksaan Transaksi Afiliasi, Pahami 7 Risiko Penghindaran Pajak Ini

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Trends and Effective Strategy to Face 2021 Tax Audit, Rabu (17/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mencermati ketentuan mengenai pemeriksaan pajak atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013.

Dalam webinar bertajuk Trends and Effective Strategy to Face 2021 Tax Audit, Rabu (10/3/2021), Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji mengatakan terdapat hal-hal penting yang termuat dalam SE tersebut.

“Pada SE-50/PJ/2013, fungsional pemeriksa telah diberikan panduan untuk melakukan analisis risiko penghindaran pajak,” ujar Herjuno.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Bila terdapat hubungan istimewa, terdapat 7 aspek yang dianalisis oleh pemeriksa pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi.

Pertama, signifikansi transaksi afiliasi dari para pihak yang memiliki hubungan istimewa. Herjuno menerangkan signifikansi dapat diukur melalui porsinya terhadap peredaran usaha ataupun total aset.

Kedua, transaksi afiliasi dengan lawan transaksi yang terletak di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah dari tarif yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Ketiga, transaksi khusus, seperti pengalihan harta tak berwujud, pembayaran royalti, jasa intragrup, dan pembayaran bunga.

Keempat, perbandingan kinerja laba bersih dari wajib pajak yang akan diperiksa terhadap wajib pajak pada industri sejenis. Kelima, transaksi yang tidak termasuk dalam laba bersih usaha.

Keenam, transaksi afiliasi yang sifatnya nonrutin, seperti restrukturisasi bisnis atau pengalihan bisnis. Ketujuh, wajib pajak yang mengalami kerugian selama beberapa tahun.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

“Terkait kerugian ini memang tidak dijelaskan secara spesifik. Namun, pada praktiknya di lapangan analisis dilakukan atas wajib pajak yang rugi setidaknya selama 3 tahun berturut-turut,” imbuh Herjuno.

Dari serangkaian analisis tersebut, pemeriksa pajak akan menarik kesimpulan ada atau tidaknya risiko penghindaran pajak. Jika hasil analisis tidak menemukan adanya risiko, pengujian ulang tetap dapat dilakukan. "Jika ada risiko, akan ada perubahan audit plan atau audit programme," katanya.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar ketiga dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN