PMK 17/2013

Pemeriksaan Pajak Dihentikan dengan LHP Sumir Jika Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Pemeriksaan Pajak Dihentikan dengan LHP Sumir Jika Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dihentikan dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir.

Penghentian dengan LHP Sumir itu menjadi salah satu cara penyelesaian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dimuat dalam Pasal 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

“LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Sesuai dengan Pasal 21 PMK tersebut, penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir dilakukan jika terjadi setidaknya salah satu beberapa kondisi.

Pertama, wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang diperiksa:

  • tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggap surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan diterbitkan; atau
  • tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 4 bulan sejak tanggal surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor diterbitkan.

Kedua, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Adapun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka tersebut:

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling
  • tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Penyelesaian dilakukan dengan membuat LHP jika berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  • dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP. Penyelesaian dilakukan dengan membuat LHP jika berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  • dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  • dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan wajib pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Ketiga, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup. Adapun penyidikan tersebut:

  • dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP. Penyelesaian dilakukan dengan membuat LHP jika berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
  • dilanjutkan dengan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan bahwa wajib pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Keempat, pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya.

“Pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP Sumir karena wajib pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan … , dapat dilakukan pemeriksaan kembali apabila di kemudian hari wajib pajak ditemukan,” bunyi penggalan Pasal 23 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021

Adapun pajak terutang atas pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan ditetapkan secara jabatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN