PMK 17/2013

Pemeriksaan Pajak Dihentikan dengan LHP Sumir Jika Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Pemeriksaan Pajak Dihentikan dengan LHP Sumir Jika Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dihentikan dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir.

Penghentian dengan LHP Sumir itu menjadi salah satu cara penyelesaian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dimuat dalam Pasal 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

“LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Sesuai dengan Pasal 21 PMK tersebut, penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir dilakukan jika terjadi setidaknya salah satu beberapa kondisi.

Pertama, wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang diperiksa:

  • tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggap surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan diterbitkan; atau
  • tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 4 bulan sejak tanggal surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor diterbitkan.

Kedua, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Adapun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka tersebut:

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper
  • tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Penyelesaian dilakukan dengan membuat LHP jika berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  • dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP. Penyelesaian dilakukan dengan membuat LHP jika berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  • dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  • dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan wajib pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Ketiga, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup. Adapun penyidikan tersebut:

  • dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP. Penyelesaian dilakukan dengan membuat LHP jika berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
  • dilanjutkan dengan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan bahwa wajib pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Keempat, pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya.

“Pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP Sumir karena wajib pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan … , dapat dilakukan pemeriksaan kembali apabila di kemudian hari wajib pajak ditemukan,” bunyi penggalan Pasal 23 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021

Adapun pajak terutang atas pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan ditetapkan secara jabatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak