PMK 17/2013

Pemeriksaan Pajak Dihentikan dengan LHP Sumir Jika Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Pemeriksaan Pajak Dihentikan dengan LHP Sumir Jika Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dihentikan dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir.

Penghentian dengan LHP Sumir itu menjadi salah satu cara penyelesaian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dimuat dalam Pasal 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

“LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sesuai dengan Pasal 21 PMK tersebut, penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir dilakukan jika terjadi setidaknya salah satu beberapa kondisi.

Pertama, wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang diperiksa:

  • tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggap surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan diterbitkan; atau
  • tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 4 bulan sejak tanggal surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor diterbitkan.

Kedua, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Adapun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka tersebut:

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak
  • tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Penyelesaian dilakukan dengan membuat LHP jika berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  • dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP. Penyelesaian dilakukan dengan membuat LHP jika berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  • dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  • dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan wajib pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Ketiga, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup. Adapun penyidikan tersebut:

  • dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP. Penyelesaian dilakukan dengan membuat LHP jika berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
  • dilanjutkan dengan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan bahwa wajib pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Keempat, pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya.

“Pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP Sumir karena wajib pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan … , dapat dilakukan pemeriksaan kembali apabila di kemudian hari wajib pajak ditemukan,” bunyi penggalan Pasal 23 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021

Adapun pajak terutang atas pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan ditetapkan secara jabatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra