Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak-wajib pajak yang menyatakan rugi dalam SPT Tahunan.
Kebijakan ini telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
"Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ... dilakukan dalam hal memenuhi kriteria: wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf e PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Sabtu (4/5/2024).
Pemeriksaan terhadap wajib pajak yang SPT-nya menyatakan rugi dilakukan dengan pemeriksaan kantor ataupun pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP.
Adapun pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha wajib pajak, ataupun tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Jika pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian maksimal adalah selama 4 bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak data memenuhi surat panggilan dalam angka pemeriksaan kantor sampai dengan dengan tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan.
Adapun jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan lapangan adalah maksimal 6 bulan dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan.
Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan maksimal adalah selama 2 bulan dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor diselesaikan dengan cara menerbitkan LHP sumir atau membuat LHP sebagai dasar penerbitan SKP/STP. LHP sumir adalah laporan penghentian pemeriksaan tanpa usulan penerbitan SKP.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.