KEPATUHAN PAJAK

Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Mei 2024 | 10:00 WIB
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak-wajib pajak yang menyatakan rugi dalam SPT Tahunan.

Kebijakan ini telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

"Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ... dilakukan dalam hal memenuhi kriteria: wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf e PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Pemeriksaan terhadap wajib pajak yang SPT-nya menyatakan rugi dilakukan dengan pemeriksaan kantor ataupun pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP.

Adapun pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha wajib pajak, ataupun tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Jika pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian maksimal adalah selama 4 bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak data memenuhi surat panggilan dalam angka pemeriksaan kantor sampai dengan dengan tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Adapun jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan lapangan adalah maksimal 6 bulan dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan.

Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan maksimal adalah selama 2 bulan dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor diselesaikan dengan cara menerbitkan LHP sumir atau membuat LHP sebagai dasar penerbitan SKP/STP. LHP sumir adalah laporan penghentian pemeriksaan tanpa usulan penerbitan SKP.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan