PER-1/BC/2023

Pemeriksaan Fisik Barang Impor Kini Bisa Pakai Media Elektronik

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:00 WIB
Pemeriksaan Fisik Barang Impor Kini Bisa Pakai Media Elektronik

Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 yang mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor mulai 12 Januari 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebut perubahan yang diatur di antaranya pemeriksaan fisik barang impor kini dapat dilakukan melalui media elektronik. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk membuat pemeriksaan fisik barang impor makin mudah dan efisien.

"Kami memberikan kemudahan dengan pemeriksaan melalui media elektronik," katanya dalam Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Fadjar mengatakan pemeriksaan fisik barang bertujuan memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap; memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Pasal 15 PER-1/BC/2023 menjelaskan pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dapat dilakukan terhadap barang yang diimpor oleh importir berstatus berstatus operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) atau barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan kepala kantor pabean.

Baca Juga:
Catat! 3 Kegiatan Ini Bisa Picu Terbitnya Surat Perintah Penyidikan

Kemudian, barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik tersebut harus memenuhi kriteria merupakan bahan baku atau bahan penolong yang diimpor oleh Importir produsen berstatus mitra utama (MITA) kepabeanan; barang impor yang tidak melebihi dari 3 jenis yang diimpor oleh importir berstatus MITA kepabeanan; dan/atau barang impor yang digunakan untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di tengah laut.

Dalam hal kantor pabean merupakan kantor pelayanan utama bea dan cukai, pertimbangan soal barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik akan diberikan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani pelayanan kepabeanan.

Di sisi lain, pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Baca Juga:
Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Persetujuan akan diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan alat perekam gambar yang dapat diakses secara real time oleh pejabat pemeriksa fisik selama proses pemeriksaan memberikan citra yang jelas dari semua sisi dan/atau bagian barang yang diperiksa.

"Ini adalah salah satu tools untuk percepatan di dalam penelitian dokumennya," ujar Fajdar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 27 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 17/2025

Catat! 3 Kegiatan Ini Bisa Picu Terbitnya Surat Perintah Penyidikan

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:05 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline