PER-1/BC/2023

Pemeriksaan Fisik Barang Impor Kini Bisa Pakai Media Elektronik

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:00 WIB
Pemeriksaan Fisik Barang Impor Kini Bisa Pakai Media Elektronik

Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 yang mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor mulai 12 Januari 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebut perubahan yang diatur di antaranya pemeriksaan fisik barang impor kini dapat dilakukan melalui media elektronik. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk membuat pemeriksaan fisik barang impor makin mudah dan efisien.

"Kami memberikan kemudahan dengan pemeriksaan melalui media elektronik," katanya dalam Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Fadjar mengatakan pemeriksaan fisik barang bertujuan memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap; memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Pasal 15 PER-1/BC/2023 menjelaskan pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dapat dilakukan terhadap barang yang diimpor oleh importir berstatus berstatus operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) atau barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan kepala kantor pabean.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik tersebut harus memenuhi kriteria merupakan bahan baku atau bahan penolong yang diimpor oleh Importir produsen berstatus mitra utama (MITA) kepabeanan; barang impor yang tidak melebihi dari 3 jenis yang diimpor oleh importir berstatus MITA kepabeanan; dan/atau barang impor yang digunakan untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di tengah laut.

Dalam hal kantor pabean merupakan kantor pelayanan utama bea dan cukai, pertimbangan soal barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik akan diberikan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani pelayanan kepabeanan.

Di sisi lain, pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Persetujuan akan diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan alat perekam gambar yang dapat diakses secara real time oleh pejabat pemeriksa fisik selama proses pemeriksaan memberikan citra yang jelas dari semua sisi dan/atau bagian barang yang diperiksa.

"Ini adalah salah satu tools untuk percepatan di dalam penelitian dokumennya," ujar Fajdar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?