PMK 12/2022

Pemeriksa Pajak Hingga Auditor Bea Cukai Bisa Ikut Periksa PNBP

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Maret 2022 | 15:00 WIB
Pemeriksa Pajak Hingga Auditor Bea Cukai Bisa Ikut Periksa PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur instansi pemeriksa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dapat mengikutsertakan pihak lain dalam melakukan pemeriksaan PNBP, termasuk pemeriksa pajak.

Tak hanya itu, pihak lainnya yang dapat diikutsertakan, antara lain auditor bea dan cukai, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), pegawai pada unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PNBP, hingga tenaga ahli tertentu yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.

"Pengikutsertaan pihak lain…dapat berasal dari menteri [keuangan] atau pimpinan instansi pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan dan/atau instansi/badan lainnya sesuai dengan kebutuhan," bunyi Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2022, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pengikutsertaan pihak lain dalam pemeriksaan PNBP dapat dilakukan bila pemeriksaan memerlukan sinergi, pertukaran data, dan keahlian khusus. Pengikutsertaan pihak lain juga dapat dilakukan bila terdapat permintaan dari menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP untuk tujuan pemeriksaan tertentu.

Untuk menciptakan hasil pemeriksaan yang komprehensif, pengikutsertaan pihak lain dapat dilakukan pada saat proses PNBP sedang berlangsung.

Dalam melibatkan pihak lain, instansi pemeriksa PNBP perlu menerbitkan surat tugas sesuai dengan tanggal saat dimulai dan berakhirnya pemeriksaan yang diikuti pihak lain.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketika ikut melakukan pemeriksaan PNBP, pihak lain wajib merahasiakan segala data mengenai instansi pengelola PNBP, mitra instansi pengelola (MIP) PNBP, dan wajib pajak.

Kewajiban untuk merahasiakan data dikecualikan bila pemeriksaan dilakukan berdasarkan permintaan menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP.

"Pelanggaran terhadap kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai data instansi pengelola PNBP, MIP PNBP, dan/atau wajib bayar…dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 12/2022.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

PMK 12/2022 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) 1/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP. Adapun instansi pemeriksa PNBP yang dimaksud adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

PMK 12/2022 telah diundangkan sejak 22 Februari 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Pemeriksaan PNBP yang sedang berproses harus dilaksanakan dan diselesaikan berdasarkan PMK 12/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP