PMK 12/2022

Pemeriksa Pajak Hingga Auditor Bea Cukai Bisa Ikut Periksa PNBP

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Maret 2022 | 15:00 WIB
Pemeriksa Pajak Hingga Auditor Bea Cukai Bisa Ikut Periksa PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur instansi pemeriksa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dapat mengikutsertakan pihak lain dalam melakukan pemeriksaan PNBP, termasuk pemeriksa pajak.

Tak hanya itu, pihak lainnya yang dapat diikutsertakan, antara lain auditor bea dan cukai, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), pegawai pada unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PNBP, hingga tenaga ahli tertentu yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.

"Pengikutsertaan pihak lain…dapat berasal dari menteri [keuangan] atau pimpinan instansi pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan dan/atau instansi/badan lainnya sesuai dengan kebutuhan," bunyi Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2022, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pengikutsertaan pihak lain dalam pemeriksaan PNBP dapat dilakukan bila pemeriksaan memerlukan sinergi, pertukaran data, dan keahlian khusus. Pengikutsertaan pihak lain juga dapat dilakukan bila terdapat permintaan dari menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP untuk tujuan pemeriksaan tertentu.

Untuk menciptakan hasil pemeriksaan yang komprehensif, pengikutsertaan pihak lain dapat dilakukan pada saat proses PNBP sedang berlangsung.

Dalam melibatkan pihak lain, instansi pemeriksa PNBP perlu menerbitkan surat tugas sesuai dengan tanggal saat dimulai dan berakhirnya pemeriksaan yang diikuti pihak lain.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Ketika ikut melakukan pemeriksaan PNBP, pihak lain wajib merahasiakan segala data mengenai instansi pengelola PNBP, mitra instansi pengelola (MIP) PNBP, dan wajib pajak.

Kewajiban untuk merahasiakan data dikecualikan bila pemeriksaan dilakukan berdasarkan permintaan menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP.

"Pelanggaran terhadap kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai data instansi pengelola PNBP, MIP PNBP, dan/atau wajib bayar…dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 12/2022.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

PMK 12/2022 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) 1/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP. Adapun instansi pemeriksa PNBP yang dimaksud adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

PMK 12/2022 telah diundangkan sejak 22 Februari 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Pemeriksaan PNBP yang sedang berproses harus dilaksanakan dan diselesaikan berdasarkan PMK 12/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN