PMK 12/2022

Pemeriksa Pajak Hingga Auditor Bea Cukai Bisa Ikut Periksa PNBP

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Maret 2022 | 15:00 WIB
Pemeriksa Pajak Hingga Auditor Bea Cukai Bisa Ikut Periksa PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur instansi pemeriksa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dapat mengikutsertakan pihak lain dalam melakukan pemeriksaan PNBP, termasuk pemeriksa pajak.

Tak hanya itu, pihak lainnya yang dapat diikutsertakan, antara lain auditor bea dan cukai, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), pegawai pada unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PNBP, hingga tenaga ahli tertentu yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.

"Pengikutsertaan pihak lain…dapat berasal dari menteri [keuangan] atau pimpinan instansi pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan dan/atau instansi/badan lainnya sesuai dengan kebutuhan," bunyi Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2022, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pengikutsertaan pihak lain dalam pemeriksaan PNBP dapat dilakukan bila pemeriksaan memerlukan sinergi, pertukaran data, dan keahlian khusus. Pengikutsertaan pihak lain juga dapat dilakukan bila terdapat permintaan dari menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP untuk tujuan pemeriksaan tertentu.

Untuk menciptakan hasil pemeriksaan yang komprehensif, pengikutsertaan pihak lain dapat dilakukan pada saat proses PNBP sedang berlangsung.

Dalam melibatkan pihak lain, instansi pemeriksa PNBP perlu menerbitkan surat tugas sesuai dengan tanggal saat dimulai dan berakhirnya pemeriksaan yang diikuti pihak lain.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketika ikut melakukan pemeriksaan PNBP, pihak lain wajib merahasiakan segala data mengenai instansi pengelola PNBP, mitra instansi pengelola (MIP) PNBP, dan wajib pajak.

Kewajiban untuk merahasiakan data dikecualikan bila pemeriksaan dilakukan berdasarkan permintaan menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP.

"Pelanggaran terhadap kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai data instansi pengelola PNBP, MIP PNBP, dan/atau wajib bayar…dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 12/2022.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

PMK 12/2022 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) 1/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP. Adapun instansi pemeriksa PNBP yang dimaksud adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

PMK 12/2022 telah diundangkan sejak 22 Februari 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Pemeriksaan PNBP yang sedang berproses harus dilaksanakan dan diselesaikan berdasarkan PMK 12/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan