PMK 184/2015

Pemeriksa Pajak Berhak Lakukan Penyegelan Saat Pemeriksaan Lapangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 16:00 WIB
Pemeriksa Pajak Berhak Lakukan Penyegelan Saat Pemeriksaan Lapangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan mengatur ketentuan tentang wewenang pemeriksa saat melakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Salah satu kewenangan yang dimiliki pemeriksa adalah melakukan penyegelan. Hal ini diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015.

Adapun pemberian wewenang tersebut untuk memberikan keleluasaan bagi pemeriksa pajak dalam mendapatkan data dan/atau keterangan dari wajib pajak.

“Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (1) huruf e PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 PMK 184/2015 penyegelan merupakan tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang patut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.

Lantas, apa yang menyebabkan pemeriksa pajak dapat melakukan penyegelan? Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PMK 184/2015, penyegelan dilakukan apabila pada saat pemeriksaan lapangan terjadi 4 kondisi.

Pertama, pemeriksa pajak tidak diberi kesempatan untuk memasuki tempat atau memeriksa barang yang diduga untuk menyimpan buku atau catatan, dan/atau dokumen yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kedua, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Misalnya, tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak/tidak bergerak.

Ketiga, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda.

Keempat, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili wajib pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini