LAPORAN KINERJA DJP 2022

Pemeriksa Bukper dan AR Bersinergi, Hasilkan Penerimaan Rp3,3 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 10:00 WIB
Pemeriksa Bukper dan AR Bersinergi, Hasilkan Penerimaan Rp3,3 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat kegiatan kolaborasi penegakan hukum pada tahun lalu telah menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp3,33 triliun.

Dijelaskan dalam Laporan Kinerja DJP 2022, kolaborasi penegakan hukum adalah kegiatan sinergi yang melibatkan pemeriksa bukti permulaan (bukper) dan account representative (AR) guna mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Nominal [Rp3,3 triliun] itu merupakan akumulasi dari capaian setiap Kanwil DJP dan Direktorat Penegakan Hukum DJP yang disampaikan melalui laporan bulanan," tulis DJP dalam laporan kinerja, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kolaborasi penegakan hukum dilakukan berdasarkan data potensi yang berasal dari pemeriksaan bukper dan penyidikan ataupun data potensi selain dari pemeriksaan bukper dan penyidikan.

Terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukper atau penyidikan bersama AR. Lewat kegiatan ini, wajib pajak didorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.

Kedua, kolaborasi penegakan hukum dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Harapannya, wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kriteria pembetulan SPT dan/atau pembayaran ialah pembetulan SPT yang disertai atau tidak disertai pembayaran, penyampaian SPT pertama kali baik disertai maupun tidak disertai pembayaran, dan pembayaran yang dilakukan wajib pajak sebagai akibat dari pelaksanaan kolaborasi.

Sumbangan penerimaan Rp3,33 triliun tersebut dilaksanakan berdasarkan data kolaborasi penegakan hukum yang diturunkan kepada setiap kantor pelayanan pajak (KPP). Berdasarkan data itu, penyidik memberikan pendampingan kepada AR.

Ke depan, DJP akan memperbaiki Indikator Kinerja Utama (IKU) kolaborasi penegakan hukum. Rencananya, IKU akan disusun dengan mempertimbangkan nominal pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP