KESEIMBANGAN FISKAL

Pemerhati Fiskal Lintas Profesi Deklarasikan IFC

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 14:10 WIB
Pemerhati Fiskal Lintas Profesi Deklarasikan IFC

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah pemerhati fiskal dari berbagai profesi membentuk perkumpulan terbuka, independen dan nonpartisan bernama Indonesia Fiskal Club (IFC), dengan visi menciptakan tatanan fiskal yang seimbang dengan misi meningkatkan literasi fiskal masyarakat.

Presiden IFC Bastanul Siregar mengatakan para pegiat IFC berasal dari para konsultan pajak, fiskus, local tax fiscus, tax specialist perusahaan, tax lawyer, wartawan, penyidik, akuntan, auditor, ekonom, peneliti, mahasiswa, dosen pajak dan aktivis organisasi nonpemerintah.

“Awalnya tidak mudah menyatukan para profesional dari berbagai bidang itu. Tapi akhirnya kami disatukan oleh visi untuk menciptakan tatanan fiskal yang adil dan seimbang, guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” ujarnya dalam deklarasi IFC, di Jakarta, Kamis (27/7).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Serangkaian dengan acara deklarasi itu, IFC juga menggelar Diskusi Publik dan Bedah Buku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Panduan, Interpretasi dan Aplikasi hasil suntingan Darussalam dan Danny Septriadi, dengan menghadirkan 3 panelis kompeten.

Ketiga panelis kompeten tersebut meliputi Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak P.M. John L. Hutagaol, Dosen Senior Perpajakan Internasional Universitas Indonesia Ning Rahayu, dan Kepala Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research B. Bawono Kristiaji.

Bastanul menegaskan buku dan literatur pajak internasional yang dihasilkan oleh para ahli pajak Indonesia masih sangat sedikit dibanding terbitan dari luar negeri. “Buku ini jadi terobosan yang kami harap bisa memprovokasi ahli pajak Indonesia guna memperkuat literasi fiskal kita,” tuturnya.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Rencananya, diskusi dan bedah buku yang menjadi program kerja rutin IFC akan dilakukan secara rutin setiap bulan. Adapun program kerja lainnya adalah kegiatan diseminasi dan sosialisasi serta kampanye berbagai isu dan kebijakan fiskal serta keuangan negara.

Program kerja itu berangkat dari tiga misi IFC yakni mendalami dan mendiseminasi kebijakan fiskal dan keuangan negara, mendorong perbaikan keijakan fiskal dan keuangan negara yang adil dan seimbang, serta mengurangi asimetri informasi dan memperkuat literasi fiskal masyarakat.

Dalam kesempatan sama, Pemimpin Redaksi Beritapajak.com Parwito Suripto mengatakan sebagai sebuah forum yang heterogen, IFC bisa menjadi mitra strategis perumus kebijakan fiskal untuk menguji sekaligus mendapat respons awal atas berbagai kebijakan.

“Organisasi yang ada hampir semuanya berbasis profesi alias homogen. Saya tahu persis, tidak mudah menyatukan berbagai profesional ini untuk duduk satu meja. Saya lihat IFC ini pegiatnya didominasi usia 30-40 tahun, sangat produktif. Ini sesuatu yang positif,” tegas Parwito. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 11:13 WIB LAPORAN WORLD BANK

Tax Gap Indonesia Masih Tinggi, World Bank Beri Catatan ke Pemerintah

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?