KEBIJAKAN PAJAK

Pemekaran Usaha dengan Modal Asing Bisa Pakai Nilai Buku, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 15:58 WIB
Pemekaran Usaha dengan Modal Asing Bisa Pakai Nilai Buku, Asalkan...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang akan melakukan pemekaran usaha bisa menggunakan nilai buku. Namun, penggunaan nilai buku diperbolehkan sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapat tambahan modal dari investor asing (penanaman modal asing/PMA) minimal Rp500 miliar.

Hal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.010/2018. Beleid yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018 ini merevisi PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.

Sesuai pasal 2, WP badan yang melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku wajib memenuhi tiga syarat. Pertama, mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak RI paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran dengan melampirkan alasan dan tujuan pemekaran usaha.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Kedua, memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test). Ketiga, memperoleh surat keterangan fiskal dari Dirjen Pajak RI untuk tiap WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait.

Adapun permohonan yang disampaikan kepada Dirjen Pajak RI harus diajukan oleh WP yang mengalihkan harta dalam hal dilakukan pemekaran usaha. Permohonan diajukan dengan kelengkapan dokumen utama. Pertama, surat pernyataan alasan dan tujuan pemekaran usaha.

Kedua, surat pernyataan yang berisi keterangan pemekaran usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis. Ketiga,surat keterangan fiskal dari Dirjen Pajak RI untuk WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selain itu, khusus untuk kriteria WP badan dalam negeri yang mendapat investasi asing minimal Rp500 miliar ini, otoritas meminta kelengkapan akta pendirian atau perubahan dari WP hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari investor asing.

Jika permohonan WP tidak disertai dengan dokumen yang disyaratkan, Dirjen Pajak RI akan menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada WP paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemohonan. Permintaan kelengkapan harus dipenuhi WP dalam jangka 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat permintaan.

Apabila WP tidak memenuhi permintaan kelengkapan sesuai jangka waktu tersebut, otoritas akan menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan WP tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. WP dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap selama belum melewati 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Seperti diketahui, pemerintah menambah kriteria WP yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku. Selain WP yang mendapatkan investasi asing baru untuk pemekaran minimal Rp500 miliar, WP BUMN yang menerima penyertaan modal negara (PMN) juga bisa menggunakan nilai buku. Khusus BUMN, penggunaan nilai buku asalkan pemekaran dilakukan terkait pembentukan holding.

Khusus untuk BUMN, selain tiga dokumen utama yang menjadi syarat kelengkapan, perusahaan pelat merah harus melampirkan surat rekomendasi dari Menteri BUMN.

Seperti diketahui, keluarnya beleid baru sejalan dengan pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sebelumnya. Penggunaan nilai buku untuk kegiatan spin off diharapkan mampu mendorong equity financing. Dengan nilai buku, tidak ada pembayaran pajak capital gain di awal. (Simak wawancara khusus dengan Suahasil Nazara di Majalah InsideTax edisi ke-40). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN