KEBIJAKAN PAJAK

Pemekaran Usaha dengan Modal Asing Bisa Pakai Nilai Buku, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 15:58 WIB
Pemekaran Usaha dengan Modal Asing Bisa Pakai Nilai Buku, Asalkan...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang akan melakukan pemekaran usaha bisa menggunakan nilai buku. Namun, penggunaan nilai buku diperbolehkan sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapat tambahan modal dari investor asing (penanaman modal asing/PMA) minimal Rp500 miliar.

Hal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.010/2018. Beleid yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018 ini merevisi PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.

Sesuai pasal 2, WP badan yang melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku wajib memenuhi tiga syarat. Pertama, mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak RI paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran dengan melampirkan alasan dan tujuan pemekaran usaha.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Kedua, memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test). Ketiga, memperoleh surat keterangan fiskal dari Dirjen Pajak RI untuk tiap WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait.

Adapun permohonan yang disampaikan kepada Dirjen Pajak RI harus diajukan oleh WP yang mengalihkan harta dalam hal dilakukan pemekaran usaha. Permohonan diajukan dengan kelengkapan dokumen utama. Pertama, surat pernyataan alasan dan tujuan pemekaran usaha.

Kedua, surat pernyataan yang berisi keterangan pemekaran usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis. Ketiga,surat keterangan fiskal dari Dirjen Pajak RI untuk WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Selain itu, khusus untuk kriteria WP badan dalam negeri yang mendapat investasi asing minimal Rp500 miliar ini, otoritas meminta kelengkapan akta pendirian atau perubahan dari WP hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari investor asing.

Jika permohonan WP tidak disertai dengan dokumen yang disyaratkan, Dirjen Pajak RI akan menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada WP paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemohonan. Permintaan kelengkapan harus dipenuhi WP dalam jangka 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat permintaan.

Apabila WP tidak memenuhi permintaan kelengkapan sesuai jangka waktu tersebut, otoritas akan menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan WP tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. WP dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap selama belum melewati 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Seperti diketahui, pemerintah menambah kriteria WP yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku. Selain WP yang mendapatkan investasi asing baru untuk pemekaran minimal Rp500 miliar, WP BUMN yang menerima penyertaan modal negara (PMN) juga bisa menggunakan nilai buku. Khusus BUMN, penggunaan nilai buku asalkan pemekaran dilakukan terkait pembentukan holding.

Khusus untuk BUMN, selain tiga dokumen utama yang menjadi syarat kelengkapan, perusahaan pelat merah harus melampirkan surat rekomendasi dari Menteri BUMN.

Seperti diketahui, keluarnya beleid baru sejalan dengan pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sebelumnya. Penggunaan nilai buku untuk kegiatan spin off diharapkan mampu mendorong equity financing. Dengan nilai buku, tidak ada pembayaran pajak capital gain di awal. (Simak wawancara khusus dengan Suahasil Nazara di Majalah InsideTax edisi ke-40). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP