PP 96/2021

Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2024 | 14:45 WIB
Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Ilustrasi. Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di kawasan pertambangan pasir rakyat di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan operasi produksi bisa mengambil dan menggunakan batuan yang terdapat di wilayah IUP untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Hanya saja, pemanfaatan batuan di wilayah IUP hanya bisa dilakukan jika pemegang IUP melaporkannya terlebih dulu kepada pemerintah daerah, baik kabupaten atau kota.

"[dan] membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 51 ayat (2) PP 96/2021, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pajak daerah yang berkaitan dengan pemanfaatan batuan oleh pemegang IUP tersebut kini berupa pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Kewenangannya memang berada di bawah pemerintah daerah, sesuai dengan UU 1/2022 tentang HKPD.

Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sementara itu, MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri ESDM 5/2017, mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misal bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri ESDM 5/2017, mendefinisikan batuan sebagai massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).

Namun, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM 25/2018 s.t.d.t.d Peraturan Menteri ESDM 17/2020. Akan tetapi, beleid tersebut tidak secara eksplisit menerangkan pengertian mineral bukan logam dan batuan.

Secara lebih terperinci, berdasarkan UU HKPD, jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, dan mika.

Selain itu, ada marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakhit, belerang, MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP