PP 96/2021

Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2024 | 14:45 WIB
Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Ilustrasi. Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di kawasan pertambangan pasir rakyat di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan operasi produksi bisa mengambil dan menggunakan batuan yang terdapat di wilayah IUP untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Hanya saja, pemanfaatan batuan di wilayah IUP hanya bisa dilakukan jika pemegang IUP melaporkannya terlebih dulu kepada pemerintah daerah, baik kabupaten atau kota.

"[dan] membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 51 ayat (2) PP 96/2021, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pajak daerah yang berkaitan dengan pemanfaatan batuan oleh pemegang IUP tersebut kini berupa pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Kewenangannya memang berada di bawah pemerintah daerah, sesuai dengan UU 1/2022 tentang HKPD.

Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sementara itu, MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri ESDM 5/2017, mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misal bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri ESDM 5/2017, mendefinisikan batuan sebagai massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).

Namun, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM 25/2018 s.t.d.t.d Peraturan Menteri ESDM 17/2020. Akan tetapi, beleid tersebut tidak secara eksplisit menerangkan pengertian mineral bukan logam dan batuan.

Secara lebih terperinci, berdasarkan UU HKPD, jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, dan mika.

Selain itu, ada marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakhit, belerang, MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra