Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penjelasan pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). Raker itu membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengkaji usulan penambahan sampah sebagai objek pajak dari pemerintah kabupaten/kota melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan pajak sampah menjadi salah satu masukan yang diterima pemerintah dari para pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah akan mengkaji usulan tersebut sebelum memasukkannya dalam RUU HKPD.
"[Ada masukan] opsi lain untuk penguatan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) seperti adanya pajak sampah," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).
Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan melakukan kajian terhadap berbagai masukan yang yang diterima. Kemenkeu juga memastikan setiap pasal pada RUU HKPD tak menyebabkan disrupsi dalam penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah.
Menurut menkeu, disrupsi yang besar dalam penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah bakal menimbulkan dampak negatif atau bahkan kelumpuhan. "Sehingga kami akan berhati-hati dalam mendesain atau pun nanti melaksanakan UU HKPD ini," ujarnya.
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sebelumnya mengusulkan Kemenkeu untuk mengubah retribusi sampah menjadi jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah kabupaten/kota melalui RUU HKPD.
Ketua Umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengenaan pajak lebih efektif mendukung penanganan sampah di perkotaan ketimbang pemungutan retribusi. Meski berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, ia menilai kebijakan tersebut perlu direalisasikan.
"Untuk mengatasi pekerjaan rumah dan tantangan dalam tata kelola sampah maka kami menyarankan mengubah retribusi menjadi pajak ini [perlu dilakukan]," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI DPR.
Dalam UU PDRD yang berlaku saat ini, pelayanan persampahan/kebersihan menjadi salah satu retribusi yang diselenggarakan pemda. Objeknya meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
Namun, terdapat kegiatan yang dikecualikan dari objek retribusi antara lain pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.