KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Usulkan Penerapan Pajak Sampah, Begini Respons Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 19 September 2021 | 09:30 WIB
Pemda Usulkan Penerapan Pajak Sampah, Begini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penjelasan pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). Raker itu membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengkaji usulan penambahan sampah sebagai objek pajak dari pemerintah kabupaten/kota melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan pajak sampah menjadi salah satu masukan yang diterima pemerintah dari para pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah akan mengkaji usulan tersebut sebelum memasukkannya dalam RUU HKPD.

"[Ada masukan] opsi lain untuk penguatan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) seperti adanya pajak sampah," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan melakukan kajian terhadap berbagai masukan yang yang diterima. Kemenkeu juga memastikan setiap pasal pada RUU HKPD tak menyebabkan disrupsi dalam penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah.

Menurut menkeu, disrupsi yang besar dalam penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah bakal menimbulkan dampak negatif atau bahkan kelumpuhan. "Sehingga kami akan berhati-hati dalam mendesain atau pun nanti melaksanakan UU HKPD ini," ujarnya.

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sebelumnya mengusulkan Kemenkeu untuk mengubah retribusi sampah menjadi jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah kabupaten/kota melalui RUU HKPD.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketua Umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengenaan pajak lebih efektif mendukung penanganan sampah di perkotaan ketimbang pemungutan retribusi. Meski berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, ia menilai kebijakan tersebut perlu direalisasikan.

"Untuk mengatasi pekerjaan rumah dan tantangan dalam tata kelola sampah maka kami menyarankan mengubah retribusi menjadi pajak ini [perlu dilakukan]," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI DPR.

Dalam UU PDRD yang berlaku saat ini, pelayanan persampahan/kebersihan menjadi salah satu retribusi yang diselenggarakan pemda. Objeknya meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.

Namun, terdapat kegiatan yang dikecualikan dari objek retribusi antara lain pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?