KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Usulkan Penerapan Pajak Sampah, Begini Respons Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 19 September 2021 | 09:30 WIB
Pemda Usulkan Penerapan Pajak Sampah, Begini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penjelasan pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). Raker itu membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengkaji usulan penambahan sampah sebagai objek pajak dari pemerintah kabupaten/kota melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan pajak sampah menjadi salah satu masukan yang diterima pemerintah dari para pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah akan mengkaji usulan tersebut sebelum memasukkannya dalam RUU HKPD.

"[Ada masukan] opsi lain untuk penguatan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) seperti adanya pajak sampah," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan melakukan kajian terhadap berbagai masukan yang yang diterima. Kemenkeu juga memastikan setiap pasal pada RUU HKPD tak menyebabkan disrupsi dalam penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah.

Menurut menkeu, disrupsi yang besar dalam penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah bakal menimbulkan dampak negatif atau bahkan kelumpuhan. "Sehingga kami akan berhati-hati dalam mendesain atau pun nanti melaksanakan UU HKPD ini," ujarnya.

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sebelumnya mengusulkan Kemenkeu untuk mengubah retribusi sampah menjadi jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah kabupaten/kota melalui RUU HKPD.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Ketua Umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengenaan pajak lebih efektif mendukung penanganan sampah di perkotaan ketimbang pemungutan retribusi. Meski berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, ia menilai kebijakan tersebut perlu direalisasikan.

"Untuk mengatasi pekerjaan rumah dan tantangan dalam tata kelola sampah maka kami menyarankan mengubah retribusi menjadi pajak ini [perlu dilakukan]," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI DPR.

Dalam UU PDRD yang berlaku saat ini, pelayanan persampahan/kebersihan menjadi salah satu retribusi yang diselenggarakan pemda. Objeknya meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.

Namun, terdapat kegiatan yang dikecualikan dari objek retribusi antara lain pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi