KOTA MALANG

Pemda Tawari Pengusaha Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Pemda Tawari Pengusaha Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Ilustrasi. Petugas mengikat kursi sebuah kafe agar tidak digunakan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama di Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

MALANG, DDTCNews - Pemkot Malang, Jawa Timur memilih untuk menawarkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak daerah kepada pelaku usaha ketimbang memberikan pembebasan pokok pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan wilayah Kota Malang masuk kategori wilayah dengan status PPKM level 4. Dia menyebutkan tidak ada insentif pajak baru yang digulirkan pemerintah kota.

Pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti bisnis hotel dan restoran tak mendapatkan insentif seperti pembebasan pokok pajak. Sebab, pelaku usaha hanya mengadministrasikan setoran pajak yang dipotong dari tagihan konsumen.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Kalau pajak restoran itu kan self assessment, jadi tidak ada keringanan pajak karena setoran mereka tidak flat. Sesuai dengan hasil yang masuk, berkurang konsumen maka berkurang nilai pajaknya," katanya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Handi tidak memungkiri banyak pelaku usaha hotel dan restoran yang mengajukan keringanan pajak dengan dalih penurunan kegiatan bisnis akibat kebijakan PPKM level 4 yang diperpanjang. Namun, pemkot belum bisa mengabulkan permohonan dari pelaku usaha.

Menurutnya, pemkot sudah memberikan kebijakan alternatif bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak kebijakan PPMK. Salah satu yang bisa dimanfaatkan adalah mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pemilik usaha dan masyarakat Kota Malang bisa mengajukan relaksasi pembayaran pajak dengan memperpanjang jatuh tempo. Alternatif kebijakan tersebut berlaku untuk semua pungutan pajak yang menjadi kewenangan Pemkot Malang seperti PBB-P2 dan pajak hotel serta pajak restoran.

Tata cara dan syarat mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak dapat diakses melalui laman resmi Bapenda. Pengajuan bisa dilakukan orang pribadi dan juga badan usaha. Perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak daerah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2021.

"Ada belasan hotel dan resto yang mengajukan. Tapi kami sampaikan tidak memberikan keringanan, karena pajak yang diterima merupakan titipan konsumen," tutur Handi seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 17:59 WIB

semoga masyarakat setuju dengan penawaran pemerintah terkait perpanjang jatuh tempo pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6