KOTA MALANG

Pemda Tawari Pengusaha Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Pemda Tawari Pengusaha Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Ilustrasi. Petugas mengikat kursi sebuah kafe agar tidak digunakan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama di Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

MALANG, DDTCNews - Pemkot Malang, Jawa Timur memilih untuk menawarkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak daerah kepada pelaku usaha ketimbang memberikan pembebasan pokok pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan wilayah Kota Malang masuk kategori wilayah dengan status PPKM level 4. Dia menyebutkan tidak ada insentif pajak baru yang digulirkan pemerintah kota.

Pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti bisnis hotel dan restoran tak mendapatkan insentif seperti pembebasan pokok pajak. Sebab, pelaku usaha hanya mengadministrasikan setoran pajak yang dipotong dari tagihan konsumen.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kalau pajak restoran itu kan self assessment, jadi tidak ada keringanan pajak karena setoran mereka tidak flat. Sesuai dengan hasil yang masuk, berkurang konsumen maka berkurang nilai pajaknya," katanya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Handi tidak memungkiri banyak pelaku usaha hotel dan restoran yang mengajukan keringanan pajak dengan dalih penurunan kegiatan bisnis akibat kebijakan PPKM level 4 yang diperpanjang. Namun, pemkot belum bisa mengabulkan permohonan dari pelaku usaha.

Menurutnya, pemkot sudah memberikan kebijakan alternatif bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak kebijakan PPMK. Salah satu yang bisa dimanfaatkan adalah mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemilik usaha dan masyarakat Kota Malang bisa mengajukan relaksasi pembayaran pajak dengan memperpanjang jatuh tempo. Alternatif kebijakan tersebut berlaku untuk semua pungutan pajak yang menjadi kewenangan Pemkot Malang seperti PBB-P2 dan pajak hotel serta pajak restoran.

Tata cara dan syarat mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak dapat diakses melalui laman resmi Bapenda. Pengajuan bisa dilakukan orang pribadi dan juga badan usaha. Perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak daerah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2021.

"Ada belasan hotel dan resto yang mengajukan. Tapi kami sampaikan tidak memberikan keringanan, karena pajak yang diterima merupakan titipan konsumen," tutur Handi seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 17:59 WIB

semoga masyarakat setuju dengan penawaran pemerintah terkait perpanjang jatuh tempo pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN