KOTA MALANG

Pemda Tawari Pengusaha Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Pemda Tawari Pengusaha Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Ilustrasi. Petugas mengikat kursi sebuah kafe agar tidak digunakan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama di Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

MALANG, DDTCNews - Pemkot Malang, Jawa Timur memilih untuk menawarkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak daerah kepada pelaku usaha ketimbang memberikan pembebasan pokok pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan wilayah Kota Malang masuk kategori wilayah dengan status PPKM level 4. Dia menyebutkan tidak ada insentif pajak baru yang digulirkan pemerintah kota.

Pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti bisnis hotel dan restoran tak mendapatkan insentif seperti pembebasan pokok pajak. Sebab, pelaku usaha hanya mengadministrasikan setoran pajak yang dipotong dari tagihan konsumen.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Kalau pajak restoran itu kan self assessment, jadi tidak ada keringanan pajak karena setoran mereka tidak flat. Sesuai dengan hasil yang masuk, berkurang konsumen maka berkurang nilai pajaknya," katanya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Handi tidak memungkiri banyak pelaku usaha hotel dan restoran yang mengajukan keringanan pajak dengan dalih penurunan kegiatan bisnis akibat kebijakan PPKM level 4 yang diperpanjang. Namun, pemkot belum bisa mengabulkan permohonan dari pelaku usaha.

Menurutnya, pemkot sudah memberikan kebijakan alternatif bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak kebijakan PPMK. Salah satu yang bisa dimanfaatkan adalah mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemilik usaha dan masyarakat Kota Malang bisa mengajukan relaksasi pembayaran pajak dengan memperpanjang jatuh tempo. Alternatif kebijakan tersebut berlaku untuk semua pungutan pajak yang menjadi kewenangan Pemkot Malang seperti PBB-P2 dan pajak hotel serta pajak restoran.

Tata cara dan syarat mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak dapat diakses melalui laman resmi Bapenda. Pengajuan bisa dilakukan orang pribadi dan juga badan usaha. Perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak daerah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2021.

"Ada belasan hotel dan resto yang mengajukan. Tapi kami sampaikan tidak memberikan keringanan, karena pajak yang diterima merupakan titipan konsumen," tutur Handi seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 17:59 WIB

semoga masyarakat setuju dengan penawaran pemerintah terkait perpanjang jatuh tempo pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?