KABUPATEN BERAU

Pemda Siapkan Hadiah Ini untuk WP yang Patuh Bayar PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 September 2018 | 16:31 WIB
Pemda Siapkan Hadiah Ini untuk WP yang Patuh Bayar PBB

TANJUNG REDEB, DDTCNews -Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur memberi insentif bagi wajib pajak patuh berupa hadiah undian kendaraan bermotor jelang batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada akhir bulan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau Maulidiyah mengatakan insentif itu diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, yaitu dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh," katanya, Jumat (31/8/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun hadiah yang akan diberikan berupa enam unit sepeda motor. Hadiah tersebut akan diundi pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Berau pada 15 September 2018. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada pemberian hadiah tahun ini Bapenda akan melakukan pemerataan ke seluruh kecamatan.

Pertama adalah wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya dengan total 3 unit sepeda motor. Kedua, wilayah pesisir dengan 2 unit sepeda motor dan terakhir, wilayah pedalaman dengan 1 unit sepeda motor.

Maulidiyah menambahkan pemerataan ini merupakan kebijakan baru dari pihaknya, sehingga diharapkan seluruh wajib pajak memiliki peluang sama untuk mendapat hadiah pada tahun ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Jadi mengapa ini berbeda jumlahnya, karena kita melihat dari segi jumlah penduduk yang ada. Namun kita pastikan masing-masing wilayah akan mendapatkan hadiah,” terangnya dilansir Prokal Berau.

Tidak lupa, dia mengingatkan wajib pajak yang telat membayar PBB-P2 ini akan dikenakan sanksi. Sesuai aturan yang ada, wajib pajak yang telat setor dikenakan denda 2% per bulan.

“Meskipun lewat satu hari saja tetap dihitung denda 2%,” ungkap dia.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia menegaskan melalui pembayaran pajak ini akan mendukung pembangunan daerah. Untuk di Kabupaten Berau, Maulidiyah menyakini masih banyak ruang untuk meningkatkan PAD melalui sektor pajak daerah dan menggali potensi pajak baru akan teus dilakukan Bapenda.

“Potensi pajak kita masih sangat besar. Tentu pemerintah daerah akan terus berupaya dalam memaksimalkannya, sehingga pemerataan pembangunan daerah juga dapat ditingkatkan lagi,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?