KABUPATEN BERAU

Pemda Siapkan Hadiah Ini untuk WP yang Patuh Bayar PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 September 2018 | 16:31 WIB
Pemda Siapkan Hadiah Ini untuk WP yang Patuh Bayar PBB

TANJUNG REDEB, DDTCNews -Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur memberi insentif bagi wajib pajak patuh berupa hadiah undian kendaraan bermotor jelang batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada akhir bulan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau Maulidiyah mengatakan insentif itu diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, yaitu dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh," katanya, Jumat (31/8/2018).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Adapun hadiah yang akan diberikan berupa enam unit sepeda motor. Hadiah tersebut akan diundi pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Berau pada 15 September 2018. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada pemberian hadiah tahun ini Bapenda akan melakukan pemerataan ke seluruh kecamatan.

Pertama adalah wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya dengan total 3 unit sepeda motor. Kedua, wilayah pesisir dengan 2 unit sepeda motor dan terakhir, wilayah pedalaman dengan 1 unit sepeda motor.

Maulidiyah menambahkan pemerataan ini merupakan kebijakan baru dari pihaknya, sehingga diharapkan seluruh wajib pajak memiliki peluang sama untuk mendapat hadiah pada tahun ini.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

“Jadi mengapa ini berbeda jumlahnya, karena kita melihat dari segi jumlah penduduk yang ada. Namun kita pastikan masing-masing wilayah akan mendapatkan hadiah,” terangnya dilansir Prokal Berau.

Tidak lupa, dia mengingatkan wajib pajak yang telat membayar PBB-P2 ini akan dikenakan sanksi. Sesuai aturan yang ada, wajib pajak yang telat setor dikenakan denda 2% per bulan.

“Meskipun lewat satu hari saja tetap dihitung denda 2%,” ungkap dia.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dia menegaskan melalui pembayaran pajak ini akan mendukung pembangunan daerah. Untuk di Kabupaten Berau, Maulidiyah menyakini masih banyak ruang untuk meningkatkan PAD melalui sektor pajak daerah dan menggali potensi pajak baru akan teus dilakukan Bapenda.

“Potensi pajak kita masih sangat besar. Tentu pemerintah daerah akan terus berupaya dalam memaksimalkannya, sehingga pemerataan pembangunan daerah juga dapat ditingkatkan lagi,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses