KABUPATEN BERAU

Pemda Siapkan Hadiah Ini untuk WP yang Patuh Bayar PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 September 2018 | 16:31 WIB
Pemda Siapkan Hadiah Ini untuk WP yang Patuh Bayar PBB

TANJUNG REDEB, DDTCNews -Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur memberi insentif bagi wajib pajak patuh berupa hadiah undian kendaraan bermotor jelang batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada akhir bulan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau Maulidiyah mengatakan insentif itu diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, yaitu dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh," katanya, Jumat (31/8/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun hadiah yang akan diberikan berupa enam unit sepeda motor. Hadiah tersebut akan diundi pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Berau pada 15 September 2018. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada pemberian hadiah tahun ini Bapenda akan melakukan pemerataan ke seluruh kecamatan.

Pertama adalah wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya dengan total 3 unit sepeda motor. Kedua, wilayah pesisir dengan 2 unit sepeda motor dan terakhir, wilayah pedalaman dengan 1 unit sepeda motor.

Maulidiyah menambahkan pemerataan ini merupakan kebijakan baru dari pihaknya, sehingga diharapkan seluruh wajib pajak memiliki peluang sama untuk mendapat hadiah pada tahun ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Jadi mengapa ini berbeda jumlahnya, karena kita melihat dari segi jumlah penduduk yang ada. Namun kita pastikan masing-masing wilayah akan mendapatkan hadiah,” terangnya dilansir Prokal Berau.

Tidak lupa, dia mengingatkan wajib pajak yang telat membayar PBB-P2 ini akan dikenakan sanksi. Sesuai aturan yang ada, wajib pajak yang telat setor dikenakan denda 2% per bulan.

“Meskipun lewat satu hari saja tetap dihitung denda 2%,” ungkap dia.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dia menegaskan melalui pembayaran pajak ini akan mendukung pembangunan daerah. Untuk di Kabupaten Berau, Maulidiyah menyakini masih banyak ruang untuk meningkatkan PAD melalui sektor pajak daerah dan menggali potensi pajak baru akan teus dilakukan Bapenda.

“Potensi pajak kita masih sangat besar. Tentu pemerintah daerah akan terus berupaya dalam memaksimalkannya, sehingga pemerataan pembangunan daerah juga dapat ditingkatkan lagi,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN