PAJAK DAERAH

Pemda Punya Wewenang Atur Threshold Pajak atas Makanan dan Minuman

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juli 2023 | 08:55 WIB
Pemda Punya Wewenang Atur Threshold Pajak atas Makanan dan Minuman

Karyawan meyiapkan sajian kuliner ikan laut yang akan disajikan untuk pembeli di Warung Mak Beng, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (29/6/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kabupaten/kota memiliki diskresi untuk menetapkan batas omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

Bila omzet pelaku usaha restoran atau jasa boga tidak melebihi batasan yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda), makanan dan minuman yang dijual oleh pelaku usaha dimaksud dikecualikan dari objek PBJT.

"Yang dikecualikan dari objek PBJT ... adalah penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam perda," bunyi Pasal 51 ayat (2) huruf a UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dikutip Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Merujuk pada Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dirilis oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), batas omzet makanan dan minuman perlu ditentukan secara wajar guna mendukung kemudahan berusaha dan melindungi keberlangsungan UMKM.

Secara umum, PBJT makanan dan restoran bakal dikenakan terhadap penjualan dan penyerahan makanan dan minuman oleh restoran atau penyedia jasa boga yang memenuhi kriteria dalam UU HKPD.

Restoran yang dimaksud paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan ataupun minuman berupa meja, kursi, ataupun peralatan makan dan minum.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun penyedia jasa boga yang dimaksud adalah yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi proses pembuatan dan penyimpanan; dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

PBJT makanan dan minuman harus sudah mulai dipungut oleh pemkab/pemkot berdasarkan perda yang telah disesuaikan dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. Adapun tarif PBJT makanan dan minuman adalah sebesar 10%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN