PAJAK DAERAH

Pemda Punya Wewenang Atur Threshold Pajak atas Makanan dan Minuman

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juli 2023 | 08:55 WIB
Pemda Punya Wewenang Atur Threshold Pajak atas Makanan dan Minuman

Karyawan meyiapkan sajian kuliner ikan laut yang akan disajikan untuk pembeli di Warung Mak Beng, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (29/6/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kabupaten/kota memiliki diskresi untuk menetapkan batas omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

Bila omzet pelaku usaha restoran atau jasa boga tidak melebihi batasan yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda), makanan dan minuman yang dijual oleh pelaku usaha dimaksud dikecualikan dari objek PBJT.

"Yang dikecualikan dari objek PBJT ... adalah penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam perda," bunyi Pasal 51 ayat (2) huruf a UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dikutip Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Merujuk pada Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dirilis oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), batas omzet makanan dan minuman perlu ditentukan secara wajar guna mendukung kemudahan berusaha dan melindungi keberlangsungan UMKM.

Secara umum, PBJT makanan dan restoran bakal dikenakan terhadap penjualan dan penyerahan makanan dan minuman oleh restoran atau penyedia jasa boga yang memenuhi kriteria dalam UU HKPD.

Restoran yang dimaksud paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan ataupun minuman berupa meja, kursi, ataupun peralatan makan dan minum.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun penyedia jasa boga yang dimaksud adalah yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi proses pembuatan dan penyimpanan; dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

PBJT makanan dan minuman harus sudah mulai dipungut oleh pemkab/pemkot berdasarkan perda yang telah disesuaikan dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. Adapun tarif PBJT makanan dan minuman adalah sebesar 10%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?