KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Masih Belum Bisa Pungut Opsen Pajak Kendaraan, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 12:00 WIB
Pemda Masih Belum Bisa Pungut Opsen Pajak Kendaraan, Ini Kata Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti (kanan) dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

DEMAK, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih harus menunggu peraturan pemerintah (PP).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan PP yang memerinci opsen PKB dan BBNKB belum diterbitkan pemerintah. Untuk itu, pelaksanaan pajak daerah tetap dilakukan sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Opsen ini kan butuh administrasi yang lebih dalam, yang tadinya dipegang provinsi lalu dibagikan sekarang langsung split," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Astera menjelaskan sistem informasi dan infrastruktur yang mumpuni diperlukan sehingga opsen PKB dan BBNKB dapat dilaksanakan dengan baik dan diterima oleh kabupaten/kota.

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang HKPD telah diundangkan sejak 5 Januari 2022. Ketentuan PKB dan BBNKB beserta opsen pada UU HKPD baru mulai berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan atau pada 5 Januari 2025.

Pada UU HKPD, opsen diatur Pasal 81 hingga Pasal 84. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dan menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain opsen PKB dan BBNKB, UU HKPD sesungguhnya juga mengatur tentang opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen ini merupakan kewenangan provinsi dengan tarif maksimal sebesar 25%.

Besaran tarif opsen harus ditetapkan oleh kabupaten/kota melalui peraturan daerah (perda). Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen maish akan diatur melalui PP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?