KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Masih Belum Bisa Pungut Opsen Pajak Kendaraan, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 12:00 WIB
Pemda Masih Belum Bisa Pungut Opsen Pajak Kendaraan, Ini Kata Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti (kanan) dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

DEMAK, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih harus menunggu peraturan pemerintah (PP).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan PP yang memerinci opsen PKB dan BBNKB belum diterbitkan pemerintah. Untuk itu, pelaksanaan pajak daerah tetap dilakukan sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Opsen ini kan butuh administrasi yang lebih dalam, yang tadinya dipegang provinsi lalu dibagikan sekarang langsung split," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Astera menjelaskan sistem informasi dan infrastruktur yang mumpuni diperlukan sehingga opsen PKB dan BBNKB dapat dilaksanakan dengan baik dan diterima oleh kabupaten/kota.

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang HKPD telah diundangkan sejak 5 Januari 2022. Ketentuan PKB dan BBNKB beserta opsen pada UU HKPD baru mulai berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan atau pada 5 Januari 2025.

Pada UU HKPD, opsen diatur Pasal 81 hingga Pasal 84. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dan menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain opsen PKB dan BBNKB, UU HKPD sesungguhnya juga mengatur tentang opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen ini merupakan kewenangan provinsi dengan tarif maksimal sebesar 25%.

Besaran tarif opsen harus ditetapkan oleh kabupaten/kota melalui peraturan daerah (perda). Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen maish akan diatur melalui PP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN