KABUPATEN KOTAWIRINGIN TIMUR

Pemda Luncurkan Aplikasi Smart Tax, Warga Pelosok Gampang Bayar Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 27 Mei 2022 | 09:00 WIB
Pemda Luncurkan Aplikasi Smart Tax, Warga Pelosok Gampang Bayar Pajak

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meluncurkan aplikasi Smart Tax Kotim. Melalui layanan aplikasi ini, pembayaran pajak daerah bisa lebih mudah.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan aplikasi Smart Tax Kotim akan memudahkan wajib pajak yang harus melapor dan membayar pajak daerah. Di sisi lain, aplikasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Kami yakin aplikasi ini sangat membantu untuk capaian target realisasi pajak daerah," katanya, dikutip pada Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Halikinnor mengatakan aplikasi Smart Tax Kotim akan membuat proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah lebih efisien. Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk untuk menunaikan kewajiban pajaknya karena semua dapat dilakukan secara online.

Aplikasi Smart Tax Kotim telah tersedia di Google Play Store dan App Store. Dia pun mengajak masyarakat yang tinggal di daerah pelosok kabupaten, seperti Kecamatan Antang Kalang, memanfaatkan aplikasi tersebut agar lebih mudah membayar pajak daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Ramadansyah menyatakan bakal menggencarkan sosialisasi mengenai aplikasi Smart Tax Kotim kepada wajib pajak. Menurutnya, masyarakat akan tertarik menggunakan aplikasi apabila memahami manfaatnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Yang kami lakukan di awal ini yakni sosialisasi kepada masyarakat, melalui petugas penanganan PBB-P2," ujarnya dilansir borneonews.co.id.

Ramadansyah menambahkan realisasi pajak daerah hingga saat ini baru Rp25 miliar atau 13,5% dari target Rp184 miliar. Dia pun menegaskan bakal terus berupaya mengejar target tersebut, terutama pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak setiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha