KABUPATEN KOTAWIRINGIN TIMUR

Pemda Luncurkan Aplikasi Smart Tax, Warga Pelosok Gampang Bayar Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 27 Mei 2022 | 09:00 WIB
Pemda Luncurkan Aplikasi Smart Tax, Warga Pelosok Gampang Bayar Pajak

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meluncurkan aplikasi Smart Tax Kotim. Melalui layanan aplikasi ini, pembayaran pajak daerah bisa lebih mudah.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan aplikasi Smart Tax Kotim akan memudahkan wajib pajak yang harus melapor dan membayar pajak daerah. Di sisi lain, aplikasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Kami yakin aplikasi ini sangat membantu untuk capaian target realisasi pajak daerah," katanya, dikutip pada Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Halikinnor mengatakan aplikasi Smart Tax Kotim akan membuat proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah lebih efisien. Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk untuk menunaikan kewajiban pajaknya karena semua dapat dilakukan secara online.

Aplikasi Smart Tax Kotim telah tersedia di Google Play Store dan App Store. Dia pun mengajak masyarakat yang tinggal di daerah pelosok kabupaten, seperti Kecamatan Antang Kalang, memanfaatkan aplikasi tersebut agar lebih mudah membayar pajak daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Ramadansyah menyatakan bakal menggencarkan sosialisasi mengenai aplikasi Smart Tax Kotim kepada wajib pajak. Menurutnya, masyarakat akan tertarik menggunakan aplikasi apabila memahami manfaatnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Yang kami lakukan di awal ini yakni sosialisasi kepada masyarakat, melalui petugas penanganan PBB-P2," ujarnya dilansir borneonews.co.id.

Ramadansyah menambahkan realisasi pajak daerah hingga saat ini baru Rp25 miliar atau 13,5% dari target Rp184 miliar. Dia pun menegaskan bakal terus berupaya mengejar target tersebut, terutama pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak setiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak