UU HKPD

Pemda Kehilangan Penerimaan Pajak karena Insentif, Pusat Bisa 'Ganti'

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Maret 2022 | 15:00 WIB
Pemda Kehilangan Penerimaan Pajak karena Insentif, Pusat Bisa 'Ganti'

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah (pemda) yang memiliki kinerja baik. Insentif yang dimaksud termasuk penggantian penerimaan pajak yang hilang oleh pemda akibat pemberian insentif pajak daerah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi pemerintah pusat memberikan insentif kepada pemda.

"Pemda kasih insentif ke daerah, kalau dikasih insentif dan pemerintah pusat menganggap insentif itu bagus, kita ganti [penerimaan yang hilang]," ujar Suahasil dalam Sosialisasi UU HKPD, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan demikian, pemda bisa tidak kehilangan penerimaan pajak karena potensi pajak yang hilang akibat insentif bakal diganti oleh pemerintah pusat.

Suahasil mengatakan skema-skema insentif semacam ini sesungguhnya sempat ingin diberlakukan oleh pemerintah, khususnya pada masa awal pandemi ketika kasus Covid-19 belum muncul di Indonesia.

Ketika jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia mengalami penurunan, pemerintah sempat ingin mendorong masyarakat untuk berwisata dengan cara memberikan insentif pajak hotel dan pajak restoran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pajak hotel dan pajak restoran adalah kewenangan pemda sehingga pemda sendirilah yang dapat memberikan insentif tersebut.

Bila pemda memberikan insentif, pemerintah pusat akan mengganti penerimaan pajak yang hilang tersebut. Harapannya, dorongan bagi masyarakat untuk berwisata meningkat.

"Kami di pusat terus terang berpikir trik-trik seperti ini. Apalagi yang bisa untuk mendorong kegiatan ekonomi, di masa pemulihan ini menjadi penting," ujar Suahasil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja