UU HKPD

Pemda Kehilangan Penerimaan Pajak karena Insentif, Pusat Bisa 'Ganti'

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Maret 2022 | 15:00 WIB
Pemda Kehilangan Penerimaan Pajak karena Insentif, Pusat Bisa 'Ganti'

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah (pemda) yang memiliki kinerja baik. Insentif yang dimaksud termasuk penggantian penerimaan pajak yang hilang oleh pemda akibat pemberian insentif pajak daerah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi pemerintah pusat memberikan insentif kepada pemda.

"Pemda kasih insentif ke daerah, kalau dikasih insentif dan pemerintah pusat menganggap insentif itu bagus, kita ganti [penerimaan yang hilang]," ujar Suahasil dalam Sosialisasi UU HKPD, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dengan demikian, pemda bisa tidak kehilangan penerimaan pajak karena potensi pajak yang hilang akibat insentif bakal diganti oleh pemerintah pusat.

Suahasil mengatakan skema-skema insentif semacam ini sesungguhnya sempat ingin diberlakukan oleh pemerintah, khususnya pada masa awal pandemi ketika kasus Covid-19 belum muncul di Indonesia.

Ketika jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia mengalami penurunan, pemerintah sempat ingin mendorong masyarakat untuk berwisata dengan cara memberikan insentif pajak hotel dan pajak restoran.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pajak hotel dan pajak restoran adalah kewenangan pemda sehingga pemda sendirilah yang dapat memberikan insentif tersebut.

Bila pemda memberikan insentif, pemerintah pusat akan mengganti penerimaan pajak yang hilang tersebut. Harapannya, dorongan bagi masyarakat untuk berwisata meningkat.

"Kami di pusat terus terang berpikir trik-trik seperti ini. Apalagi yang bisa untuk mendorong kegiatan ekonomi, di masa pemulihan ini menjadi penting," ujar Suahasil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak