KOTA TERNATE

Pemda Jadikan Pelunasan PBB sebagai Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juni 2022 | 11:30 WIB
Pemda Jadikan Pelunasan PBB sebagai Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara sedang merancang ketentuan khusus bagi ASN yang merupakan wajib pajak PBB.

Rencananya, gaji ke-13 wajib pajak yang berstatus sebagai ASN baru akan dicairkan bila PBB terutang sudah dilunasi.

"Untuk gaji ke-13 juga kita akan buat surat edaran tentang terima gaji ke-13 harus melunasi pajak bumi dan bangunan [PBB]. Itu salah satu persyaratan khusus ASN," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali, dikutip Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Bila ASN tak memiliki rumah dan masih tinggal bersama orang tua, ASN harus membayar PBB rumah milik orang tuanya tersebut.

"Kalau dia [tinggal] di kos-kosan minimal harus ada keterangan, bisa dikoordinasikan dengan pemilik kosan. Itu karena wajib," ujar Jufri seperti dilansir poskomalut.com.

Cara ini dianggap efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak berstatus ASN dan sebelumnya sudah pernah diberlakukan sebagai syarat pencairan THR pada tahun lalu.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain memberlakukan aturan khusus bagi ASN, BP2RD juga akan segera membagikan SPPT PBB kepada kelurahan di 8 kecamatan.

Untuk diketahui, target penerimaan PBB di Kota Ternate ditetapkan senilai Rp6 miliar. Per Mei 2022, realisasi PBB tercatat baru sebesar 24%. Target PBB diharapkan dapat terpenuhi pada akhir tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra