KOTA TERNATE

Pemda Jadikan Pelunasan PBB sebagai Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juni 2022 | 11:30 WIB
Pemda Jadikan Pelunasan PBB sebagai Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara sedang merancang ketentuan khusus bagi ASN yang merupakan wajib pajak PBB.

Rencananya, gaji ke-13 wajib pajak yang berstatus sebagai ASN baru akan dicairkan bila PBB terutang sudah dilunasi.

"Untuk gaji ke-13 juga kita akan buat surat edaran tentang terima gaji ke-13 harus melunasi pajak bumi dan bangunan [PBB]. Itu salah satu persyaratan khusus ASN," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali, dikutip Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Bila ASN tak memiliki rumah dan masih tinggal bersama orang tua, ASN harus membayar PBB rumah milik orang tuanya tersebut.

"Kalau dia [tinggal] di kos-kosan minimal harus ada keterangan, bisa dikoordinasikan dengan pemilik kosan. Itu karena wajib," ujar Jufri seperti dilansir poskomalut.com.

Cara ini dianggap efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak berstatus ASN dan sebelumnya sudah pernah diberlakukan sebagai syarat pencairan THR pada tahun lalu.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Selain memberlakukan aturan khusus bagi ASN, BP2RD juga akan segera membagikan SPPT PBB kepada kelurahan di 8 kecamatan.

Untuk diketahui, target penerimaan PBB di Kota Ternate ditetapkan senilai Rp6 miliar. Per Mei 2022, realisasi PBB tercatat baru sebesar 24%. Target PBB diharapkan dapat terpenuhi pada akhir tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha