KABUPATEN CIAMIS

Pemda Ini Bakal Lebur 28 Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:30 WIB
Pemda Ini Bakal Lebur 28 Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Ilustrasi.

CIAMIS, DDTCNews – Pemkab Ciamis sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rencananya, Raperda PDRD akan melebur 28 perda terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis Deni Wahyu Hidayat mengatakan terdapat 28 perda PDRD yang akan dilebur pada tahun ini. Artinya, ketentuan perpajakan daerah di Kabupaten Ciamis akan diatur dalam 1 perda saja.

"Garis besarnya memang UU [HKPD] tersebut supaya ada penyederhanaan jumlah regulasi dan itu merupakan instruksi menteri dalam negeri kepada seluruh pemda," katanya, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pengaturan ketentuan perpajakan daerah melalui 1 perda telah diamanatkan pada Pasal 94 UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Perda yang ditetapkan daerah harus memuat seluruh jenis pajak dan retribusi serta mengatur tentang subjek dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, saat terutang, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan, hingga tarif.

Deni menuturkan pemda masih menunggu pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang dapat dijadikan acuan teknis untuk menyusun raperda. Meski demikian, penyusunan raperda tetap akan dilaksanakan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Memang sampai saat ini PP-nya belum ada. Maka sambil menunggu lahirnya PP tersebut, kami juga sedang melakukan penyusunan mengenai penyederhanaan regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu," tuturnya seperti dilansir harapanrakyat.com.

Tambahan informasi, agenda penyusunan Raperda PDRD telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 188.4/KEP.25/DPRD/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra