KABUPATEN CIAMIS

Pemda Ini Bakal Lebur 28 Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:30 WIB
Pemda Ini Bakal Lebur 28 Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Ilustrasi.

CIAMIS, DDTCNews – Pemkab Ciamis sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rencananya, Raperda PDRD akan melebur 28 perda terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis Deni Wahyu Hidayat mengatakan terdapat 28 perda PDRD yang akan dilebur pada tahun ini. Artinya, ketentuan perpajakan daerah di Kabupaten Ciamis akan diatur dalam 1 perda saja.

"Garis besarnya memang UU [HKPD] tersebut supaya ada penyederhanaan jumlah regulasi dan itu merupakan instruksi menteri dalam negeri kepada seluruh pemda," katanya, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pengaturan ketentuan perpajakan daerah melalui 1 perda telah diamanatkan pada Pasal 94 UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Perda yang ditetapkan daerah harus memuat seluruh jenis pajak dan retribusi serta mengatur tentang subjek dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, saat terutang, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan, hingga tarif.

Deni menuturkan pemda masih menunggu pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang dapat dijadikan acuan teknis untuk menyusun raperda. Meski demikian, penyusunan raperda tetap akan dilaksanakan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Memang sampai saat ini PP-nya belum ada. Maka sambil menunggu lahirnya PP tersebut, kami juga sedang melakukan penyusunan mengenai penyederhanaan regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu," tuturnya seperti dilansir harapanrakyat.com.

Tambahan informasi, agenda penyusunan Raperda PDRD telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 188.4/KEP.25/DPRD/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN