KABUPATEN CIAMIS

Pemda Ini Bakal Lebur 28 Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:30 WIB
Pemda Ini Bakal Lebur 28 Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Ilustrasi.

CIAMIS, DDTCNews – Pemkab Ciamis sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rencananya, Raperda PDRD akan melebur 28 perda terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis Deni Wahyu Hidayat mengatakan terdapat 28 perda PDRD yang akan dilebur pada tahun ini. Artinya, ketentuan perpajakan daerah di Kabupaten Ciamis akan diatur dalam 1 perda saja.

"Garis besarnya memang UU [HKPD] tersebut supaya ada penyederhanaan jumlah regulasi dan itu merupakan instruksi menteri dalam negeri kepada seluruh pemda," katanya, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Pengaturan ketentuan perpajakan daerah melalui 1 perda telah diamanatkan pada Pasal 94 UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Perda yang ditetapkan daerah harus memuat seluruh jenis pajak dan retribusi serta mengatur tentang subjek dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, saat terutang, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan, hingga tarif.

Deni menuturkan pemda masih menunggu pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang dapat dijadikan acuan teknis untuk menyusun raperda. Meski demikian, penyusunan raperda tetap akan dilaksanakan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Memang sampai saat ini PP-nya belum ada. Maka sambil menunggu lahirnya PP tersebut, kami juga sedang melakukan penyusunan mengenai penyederhanaan regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu," tuturnya seperti dilansir harapanrakyat.com.

Tambahan informasi, agenda penyusunan Raperda PDRD telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 188.4/KEP.25/DPRD/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi