PERIMBANGAN KEUANGAN

Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 15:40 WIB
Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

Ilustrasi. Gedung Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menunggu penyampaian perubahan nama rekening kas umum daerah (RKUD) dari seluruh pemerintah daerah.

Sesuai dengan PMK 139/2019, untuk penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dalam bentuk tunai, bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah membuka RKUD. Adapun nama RKUD diikuti dengan nama daerah yang bersangkutan.

“Sehingga diperlukan keseragaman penamaan RKUD seluruh pemda di Indonesia dalam rangka tertib administrasi,” tulis DJPK dalam sebuah unggahan di Instagram, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

Kepala daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada menteri keuangan c.q. dirjen perimbangan keuangan dengan 2 lampiran. Pertama, asli rekening koran dari RKUD. Kedua, salinan keputusan kepala daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.

Dokumen perubahan nama RKUD tersebut disampaikan dalam bentuk softcopy melalui bit.ly/PenyesuaianNamaRKUD dan hardcopy melalui pos. Dokumen hardcopy dikirimkan ke alamat Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9 Jakarta Pusat 10710.

Penamaan RKUD yang benar adalah “RKUD_Nama Prov/Kota/Kab”. Adapun rekomendasi nama RKUD, format surat penyampaian nama dan nomor RKUD, serta format keputusan nama dan nomor RKUD dapat diunduh pada tautan bit.ly/FormatPenyesuaianNamaRKUD.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

DJPK mengatakan format yang disediakan adalah acuan dalam penyusunan SK Kepala Daerah. Adapun SK penetapan RKUD tersebut hanya memuat satu nama dan nomor RKUD. RKUD yang dimaksud digunakan oleh DJPK sebagai rekening tujuan penyaluran dana transfer ke daerah, pajak rokok, pinjaman, serta subsidi bunga pinjaman.

Batas waktu penyampaian dokumen perubahan nama RKUD sesuai dengan S-171/PK/2022. Namun, DJPK tetap menunggu seluruh pemda menyampaikan perubahan. Meskipun demikian, DJPK menegaskan tidak ada pengenaan sanksi.

DJPK juga menegaskan dokumen perubahan nama RKUD harus ditandatangani kepala daerah. Jika sudah memiliki keputusan daerah mengenai penunjukkan bank penempatan kas daerah, pemda dapat membuat SK perubahan dengan mencantumkan nama RKUD yang baru.

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

“Dengan ketentuan SK tersebut hanya memuat 1 nomor rekening RKUD yang digunakan untuk menampung penerimaan TKD,” imbuh DJPK.

Perubahan nama RKUD tidak akan menjadi kendala dalam proses penyaluran dana transfer. Namun, sambil menunggu penyesuaian nama RKUD, pemda dapat berkoordinasi dengan bank terkait agar dana yang masuk ke RKUD tidak ditolak atau diretur. Hal ini mengingat perubahan hanya pada nama rekening, bukan pada nomor rekening. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor