KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Segera Salurkan Belanja Wajib, Ada Sanksi Jika Telat

Muhamad Wildan | Selasa, 06 September 2022 | 15:00 WIB
Pemda Diminta Segera Salurkan Belanja Wajib, Ada Sanksi Jika Telat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyalurkan bantuan perlindungan sosial kepada UMKM, nelayan, hingga ojek sesuai dengan PMK 134/2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemda perlu didesain sesuai dengan kebutuhan spesifik di wilayahnya masing-masing.

"Pemda bisa merumuskan. Sumber dananya dari mana? Bisa memakai 2% dari dana transfer umum (DTU) yang memang setiap bulan ditransfer," katanya, dikutip pada Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyaluran bansos oleh pemda sebesar 2% dari DTU telah diatur PMK 134/2022. Selain menyalurkan bansos kepada UMKM hingga ojek, pemda juga bisa memakai dana tersebut untuk belanja penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi angkutan umum.

Belanja wajib tersebut harus dianggarkan pemda untuk periode Oktober 2022 hingga Desember 2022. Nanti, laporan penganggaran belanja tersebut harus sudah disampaikan kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) paling lambat 15 September 2022.

Laporan penganggaran belanja sesuai dengan PMK 134/2022 dijadikan sebagai salah satu dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi umum (DAU) Oktober 2022.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Implikasinya, pemda yang tidak segera menganggarkan belanja bansos sesuai dengan PMK 134/2022 berpotensi dijatuhi mendapatkan sanksi penundaan DAU.

"Dalam hal hingga 15 Desember tahun berjalan, dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan," bunyi Pasal 4 ayat (12) PMK 134/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan