KABUPATEN BULELENG

Pemda Diminta Lakukan Penagihan Aktif Piutang Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 November 2020 | 11:14 WIB
Pemda Diminta Lakukan Penagihan Aktif Piutang Pajak

Ilustrasi. 

SINGARAJA, DDTCNews – DPRD Buleleng, Bali meminta pemkab untuk melakukan penagihan aktif untuk piutang pajak daerah sebagai cara mengamankan kenaikan target pendapatan asli daerah (PAD) pada 2021.

Anggota DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan hasil kesepakatan dengan tim anggaran pendapatan daerah (TAPD), terdapat kenaikan target PAD 2021 dari Rp295 miliar menjadi Rp358 miliar. Menurutnya, potensi pajak dan retribusi daerah masih besar.

"Kami di DPRD hanya ingin mempertegas sektor mana saja yang peluang penerimaannya bisa ditingkatkan. Kami optimistis target ini bisa terwujud sepanjang semua mau bekerja keras," katanya, dikutip pada Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nyoman Gede menyebut salah satu sumber penerimaan yang belum digarap dengan optimal oleh pemkab adalah penyelesaian piutang pajak. Menurutnya, penagihan aktif menjadi instrumen yang diperlukan untuk menambah penerimaan daerah.

Dia menyebut piutang pajak paling tinggi adalah dari pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Piutang tersebut sebagian besar berasal dari warisan pemerintah pusat yang kemudian dialihkan kepada pemerintah daerah.

Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng menunjukan nilai piutang PBB-P2 pada tahun ini mencapai Rp81,9 miliar. Sekitar Rp75 miliar merupakan pelimpahan piutang pajak PBB dari Ditjen Pajak (DJP) terhitung sejak 2014.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Nilai itu [piutang pajak] cukup tinggi dan harus ada upaya kerja keras untuk memungut itu baik dari PBB dan piutang lainnya," terangnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menuturkan kenaikan target PAD senilai Rp63 miliar masih realistis untuk dicapai pada tahun depan. Pemkab memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buleleng sebesar 4% menjadi modal untuk menggenjot penerimaan pajak.

"Pertumbuhan ekonomi tercapai maka PAD-nya pasti meningkat karena pasti berdampak pada sirkulasi ekonomi. Kenaikan target PAD kami hitung sebagai bentuk optimisme yang tidak berlebihan," terangnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Gede Suyasa menambahkan untuk penagihan aktif piutang PBB-P2, pemerintah memilih jalan moderat dengan penyelesaian piutang secara bertahap. Menurutnya, jumlah piutang PBB-P2 yang dilimpahkan DJP cukup besar sehingga dilakukan penyelesaian secara bertahap oleh pemda.

"Setiap tahun sudah diselesaikan step by step, yang mengakibatkan terus meningkat adalah yang tidak bisa membayar sebelumnya tetap tercatat dan terhitung tidak bayar. Kami sudah koordinasikan juga dengan pihak eksternal untuk selesaikan bertahap," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN