INDEKS HARGA KONSUMEN

Pemda Diminta Kreatif Tekan Inflasi di Daerahnya

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 15:12 WIB
Pemda Diminta Kreatif Tekan Inflasi di Daerahnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja tentang penyelesaian segmen batas daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mewaspadai lonjakan inflasi pada akhir tahun, terutama pada momentum Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan momentum Nataru akan mendorong permintaan. Hal ini perlu diantisipasi oleh semua daerah.

"Tolong inovasi dan kreativitas dari tiap-tiap kepala daerah untuk membuat terobosan semaksimal mungkin. Berkolaborasi dengan semua stakeholder yang ada tetap dilakukan," ujar Tito, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Anggaran belanja daerah, terutama anggaran belanja tidak terduga (BTT), perlu digunakan oleh pemda untuk menekan laju inflasi di daerah masing-masing.

Masalahnya, hingga saat ini, masih banyak daerah yang memiliki realisasi belanja masih lebih rendah dari rata-rata nasional. Oleh karena itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu meningkatkan belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tolong betul-betul rekan kepala daerah rapat dengan kepala OPD, sekda, Bappeda, untuk dipelototi ini kenapa [realisasi belanja] rendah. [Ini] karena sekali lagi kalau rendah, uangnya disimpan berarti," ujar Tito.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Kemendagri mencatat realisasi belanja daerah pada APBD se-Indonesia hingga 18 November 2022 masih mencapai Rp778,6 triliun atau 61,01% dari pagu belanja. Adapun realisasi BTT hingga 18 November 2022 tercatat hanya senilai Rp2,32 triliun atau 13,58% dari target senilai Rp17,28 triliun.

BPS sebelumnya telah mewanti-wanti potensi terjadinya lonjakan harga bahan pangan pada akhir tahun hingga Januari 2023. Kenaikan harga pangan perlu diantisipasi mengingat pemerintah sudah menaikkan harga BBM pada September 2022. Kenaikan harga BBM berpotensi turut meningkatkan harga komoditas lainnya.

"Kita perlu mewaspadai second round effect dari kenaikan BBM," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja