PEMERINTAH DAERAH

Pemda Diminta Jorjoran Genjot PAD, Ini Jurus yang Disiapkan

Dian Kurniati | Sabtu, 04 September 2021 | 16:00 WIB
Pemda Diminta Jorjoran Genjot PAD, Ini Jurus yang Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota lebih inovatif menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) pada 2022.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan dalam pengumpulan PAD tahun depan. Namun menurutnya, perbaikan iklim investasi dan ekspor bisa menjadi strategi untuk mengerek PAD.

"Pemda provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah serta pengembangan ekspor sehingga dapat meningkatkan PAD," katanya melalui konferensi video, Kamis (2/8/2021).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Hudori mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 27/2021 dan Surat Edaran (SE) 910/4350/SJ mengenai pedoman penyusunan APBD 2022. Kemendagri pun meminta pemda memperhatikan 6 poin krusial dalam penyusunan APBD 2022, termasuk optimalisasi PAD.

Sumber PAD tersebut meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan lain yang sah. Namun, kebanyakan pemda hanya mengandalkan pajak daerah sebagai kontributor utama dalam pengumpulan PAD.

Menurut Hudori, derasnya investasi yang masuk akan membuka peluang bagi pemda meningkatkan PAD. Apalagi, jika investasi tersebut bergerak pada sektor yang tidak terlalu terpengaruh pandemi.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Senada dengan Hudori, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto juga meminta pemda mencari peluang-peluang baru dalam pengumpulan PAD. Pasalnya, pandemi telah menyebabkan tekanan berat dalam PAD 2020-2021, terutama pada pemda yang mengandalkan sektor pariwisata.

Menurutnya, pemda juga dapat memanfaatkan kemudahan kemudahan-kemudahan yang ada dalam UU Cipta Kerja untuk menarik investor.

Di sisi lain, Ardian juga mengingatkan pemda agar menetapkan target PAD 2022 secara lebih realistis dengan mempertimbangkan risiko yang berpotensi terjadi, terutama mengenai pandemi Covid-19. Pemda diminta menyadari bahwa realisasi PAD yang lebih rendah dari perkiraan juga akan mengganggu belanja daerah.

"Agar komposisi PAD-nya jangan disusun terlalu optimistis sehingga berdampak seperti sekarang, belanja dan pendapatan terkesan realisasinya lambat," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP