PEMERINTAH DAERAH

Pemda Diminta Jorjoran Genjot PAD, Ini Jurus yang Disiapkan

Dian Kurniati | Sabtu, 04 September 2021 | 16:00 WIB
Pemda Diminta Jorjoran Genjot PAD, Ini Jurus yang Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota lebih inovatif menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) pada 2022.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan dalam pengumpulan PAD tahun depan. Namun menurutnya, perbaikan iklim investasi dan ekspor bisa menjadi strategi untuk mengerek PAD.

"Pemda provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah serta pengembangan ekspor sehingga dapat meningkatkan PAD," katanya melalui konferensi video, Kamis (2/8/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hudori mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 27/2021 dan Surat Edaran (SE) 910/4350/SJ mengenai pedoman penyusunan APBD 2022. Kemendagri pun meminta pemda memperhatikan 6 poin krusial dalam penyusunan APBD 2022, termasuk optimalisasi PAD.

Sumber PAD tersebut meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan lain yang sah. Namun, kebanyakan pemda hanya mengandalkan pajak daerah sebagai kontributor utama dalam pengumpulan PAD.

Menurut Hudori, derasnya investasi yang masuk akan membuka peluang bagi pemda meningkatkan PAD. Apalagi, jika investasi tersebut bergerak pada sektor yang tidak terlalu terpengaruh pandemi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Senada dengan Hudori, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto juga meminta pemda mencari peluang-peluang baru dalam pengumpulan PAD. Pasalnya, pandemi telah menyebabkan tekanan berat dalam PAD 2020-2021, terutama pada pemda yang mengandalkan sektor pariwisata.

Menurutnya, pemda juga dapat memanfaatkan kemudahan kemudahan-kemudahan yang ada dalam UU Cipta Kerja untuk menarik investor.

Di sisi lain, Ardian juga mengingatkan pemda agar menetapkan target PAD 2022 secara lebih realistis dengan mempertimbangkan risiko yang berpotensi terjadi, terutama mengenai pandemi Covid-19. Pemda diminta menyadari bahwa realisasi PAD yang lebih rendah dari perkiraan juga akan mengganggu belanja daerah.

"Agar komposisi PAD-nya jangan disusun terlalu optimistis sehingga berdampak seperti sekarang, belanja dan pendapatan terkesan realisasinya lambat," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN