KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Diingatkan Bikin Aturan Pajak dan Retribusi yang Ramah Investasi

Dian Kurniati | Jumat, 30 April 2021 | 09:43 WIB
Pemda Diingatkan Bikin Aturan Pajak dan Retribusi yang Ramah Investasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (pemda) agar membuat peraturan tentang pajak dan retribusi daerah yang dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu pertimbangan investor ketika akan menanamkan modalnya ke daerah. Oleh karena itu, pemda perlu mengarahkan kebijakannya agar mendukung kemudahan investasi.

"Harapan kami, pusat dan daerah bisa bahu-membahu untuk saling bekerja sama bagaimana menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Astera mengatakan saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Melalui beleid itu, pemerintah mendorong pemda mengevaluasi ketentuan tarif pajak dan retribusi daerah agar semakin menarik bagi investor.

Terdapat 5 ruang lingkup besar dalam PP tersebut, yakni penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, evaluasi rancangan perda dan perda mengenai pajak dan retribusi, pengawasan perda mengenai pajak dan retribusi, dukungan insentif pelaksanaan perizinan berusaha, dan pengenaan sanksi administratif.

Sebagaimana diatur dalam PP No. 10/2021, Astera kemudian mengajak pimpinan daerah untuk tidak ragu memberikan insentif fiskal dan kemudahan perizinan berusaha kepada investasi yang datang ke wilayahnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Pada saat kita membangun atau memberikan suatu kemudahan dan investasi datang maka akan tercipta suatu gerakan ekonomi yang baru," ujarnya.

Melalui beleid itu pula, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan pemda untuk kelancaran proyek strategis nasional (PSN).

Payung hukumnya cukup berupa peraturan presiden. Paling sedikit memuat PSN yang mendapat penyesuaian tarif, jenis pajak dan retribusi yang disesuaikan, besaran tarif, periode berlaku, serta daerah yang melakukan penyesuaian tarif.

Meski demikian, Astera memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah pada PP No. 10/2021 tetap memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan, akuntabel, bersih dari praktik korupsi, serta tidak terbentur konflik kepentingan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?