KABUPATEN BANTAENG

Pemda Buka Layanan 'Bilik Pajak'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Oktober 2018 | 17:17 WIB
Pemda Buka Layanan 'Bilik Pajak'

Ilustrasi. 

BANTAENG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan membuka layanan konsultasi pajak. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang bernama 'Bilik Pajak' ini.

Bupati Bantaeng Ilham Azikin mengatakan layanan konsultasi pajak ini bagian dari program pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah. Konsultasi pajak diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kemandirian, yakni menggali semua potensi yang dimiliki untuk optimalisasi penerimaan pendapatan pajak daerah,” katanya, seperti dilansir dari Rakyatku, Rabu (23/10/2018).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Dalam 'Bilik Pajak' ada pelayanan pengaduan, konsultasi, dan informasi perpajakan daerah. Pelayanan tersebut terutama berkaitan dengan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) yang ada di setiap kecamatan di wilayah administrasi Bantaeng.

Hadirnya ‘Bilik Pajak’ diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi perpajakan daerah dan memahami peraturan yang ada di dalamnya. Selain itu, masyarakat mendapat kepastian nilai kewajiban yang harus dibayarkan ke kas daerah.

Pemda Bantaeng juga menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Setidaknya ada tiga nota kesepahaman yang ditandatangani.

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Pertama, nota kesepahaman antara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD) tentang konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Kedua, kerja sama antara Pemkab Bantaeng dengan KPP Pratama Bantaeng tentang rekonsiliasi data dan informasi perpajakan.

Ketiga, penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten dengan Kantor Pertanahan tentang pengelolaan administrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Satu harapan saya agar penandatanganan nota kesepahaman ini tidak selesai sampai di sini saja. Namun, ada ruang periodik sebagai tindak lanjut yang pada akhirnya dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Ilham. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Hanya Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses