KABUPATEN BANTAENG

Pemda Buka Layanan 'Bilik Pajak'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Oktober 2018 | 17:17 WIB
Pemda Buka Layanan 'Bilik Pajak'

Ilustrasi. 

BANTAENG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan membuka layanan konsultasi pajak. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang bernama 'Bilik Pajak' ini.

Bupati Bantaeng Ilham Azikin mengatakan layanan konsultasi pajak ini bagian dari program pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah. Konsultasi pajak diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kemandirian, yakni menggali semua potensi yang dimiliki untuk optimalisasi penerimaan pendapatan pajak daerah,” katanya, seperti dilansir dari Rakyatku, Rabu (23/10/2018).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Dalam 'Bilik Pajak' ada pelayanan pengaduan, konsultasi, dan informasi perpajakan daerah. Pelayanan tersebut terutama berkaitan dengan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) yang ada di setiap kecamatan di wilayah administrasi Bantaeng.

Hadirnya ‘Bilik Pajak’ diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi perpajakan daerah dan memahami peraturan yang ada di dalamnya. Selain itu, masyarakat mendapat kepastian nilai kewajiban yang harus dibayarkan ke kas daerah.

Pemda Bantaeng juga menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Setidaknya ada tiga nota kesepahaman yang ditandatangani.

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Pertama, nota kesepahaman antara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD) tentang konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Kedua, kerja sama antara Pemkab Bantaeng dengan KPP Pratama Bantaeng tentang rekonsiliasi data dan informasi perpajakan.

Ketiga, penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten dengan Kantor Pertanahan tentang pengelolaan administrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Satu harapan saya agar penandatanganan nota kesepahaman ini tidak selesai sampai di sini saja. Namun, ada ruang periodik sebagai tindak lanjut yang pada akhirnya dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Ilham. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Hanya Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra