KABUPATEN BANTAENG

Pemda Buka Layanan 'Bilik Pajak'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Oktober 2018 | 17:17 WIB
Pemda Buka Layanan 'Bilik Pajak'

Ilustrasi. 

BANTAENG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan membuka layanan konsultasi pajak. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang bernama 'Bilik Pajak' ini.

Bupati Bantaeng Ilham Azikin mengatakan layanan konsultasi pajak ini bagian dari program pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah. Konsultasi pajak diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kemandirian, yakni menggali semua potensi yang dimiliki untuk optimalisasi penerimaan pendapatan pajak daerah,” katanya, seperti dilansir dari Rakyatku, Rabu (23/10/2018).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Dalam 'Bilik Pajak' ada pelayanan pengaduan, konsultasi, dan informasi perpajakan daerah. Pelayanan tersebut terutama berkaitan dengan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) yang ada di setiap kecamatan di wilayah administrasi Bantaeng.

Hadirnya ‘Bilik Pajak’ diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi perpajakan daerah dan memahami peraturan yang ada di dalamnya. Selain itu, masyarakat mendapat kepastian nilai kewajiban yang harus dibayarkan ke kas daerah.

Pemda Bantaeng juga menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Setidaknya ada tiga nota kesepahaman yang ditandatangani.

Baca Juga:
Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Pertama, nota kesepahaman antara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD) tentang konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Kedua, kerja sama antara Pemkab Bantaeng dengan KPP Pratama Bantaeng tentang rekonsiliasi data dan informasi perpajakan.

Ketiga, penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten dengan Kantor Pertanahan tentang pengelolaan administrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Satu harapan saya agar penandatanganan nota kesepahaman ini tidak selesai sampai di sini saja. Namun, ada ruang periodik sebagai tindak lanjut yang pada akhirnya dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Ilham. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Hanya Bulan Ini

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN