PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Hanya Bulan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Hanya Bulan Ini

Program pemutihan pajak dari Pemprov Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan memberikan diskon sekaligus menggelar program penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan program penghapusan denda atau biasa dinamakan dengan pemutihan pajak tersebut hanya berlaku 1 bulan atau hanya selama Agustus 2024.

"Jadi, programnya bapak gubernur itu bagaimana di bulan kemerdekaan ini ada yang bisa dirasakan masyarakat, membuat masyarakat bahagia di bulan kemerdekaan," katanya, dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Secara terperinci, pemprov memberikan diskon sebesar 8% atas tunggakan PKB di atas 1 tahun yang dilunasi pada bulan ini. Dalam hal pemilik kendaraan juga melakukan balik nama maka diskon PKB ditingkatkan jadi 17%.

Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan sanksi PKB serta BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Pada saat bersamaan, Jasa Raharja juga memberikan fasilitas pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Reza berharap program pemutihan pajak dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus membantu upaya pemprov dalam melaksanakan pembangunan di daerah.

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh berharap program pemutihan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak. Dia menambahkan pemutihan dan pemberian diskon bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Dalam memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI kita adakan promo bebas dan diskon pajak. Ayo masyarakat segera manfaatkan," tuturnya dikutip dari rakyatsulsel.fajar.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses