PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Hanya Bulan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Hanya Bulan Ini

Program pemutihan pajak dari Pemprov Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan memberikan diskon sekaligus menggelar program penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan program penghapusan denda atau biasa dinamakan dengan pemutihan pajak tersebut hanya berlaku 1 bulan atau hanya selama Agustus 2024.

"Jadi, programnya bapak gubernur itu bagaimana di bulan kemerdekaan ini ada yang bisa dirasakan masyarakat, membuat masyarakat bahagia di bulan kemerdekaan," katanya, dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara terperinci, pemprov memberikan diskon sebesar 8% atas tunggakan PKB di atas 1 tahun yang dilunasi pada bulan ini. Dalam hal pemilik kendaraan juga melakukan balik nama maka diskon PKB ditingkatkan jadi 17%.

Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan sanksi PKB serta BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Pada saat bersamaan, Jasa Raharja juga memberikan fasilitas pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Reza berharap program pemutihan pajak dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus membantu upaya pemprov dalam melaksanakan pembangunan di daerah.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh berharap program pemutihan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak. Dia menambahkan pemutihan dan pemberian diskon bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Dalam memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI kita adakan promo bebas dan diskon pajak. Ayo masyarakat segera manfaatkan," tuturnya dikutip dari rakyatsulsel.fajar.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja