PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Hanya Bulan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Hanya Bulan Ini

Program pemutihan pajak dari Pemprov Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan memberikan diskon sekaligus menggelar program penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan program penghapusan denda atau biasa dinamakan dengan pemutihan pajak tersebut hanya berlaku 1 bulan atau hanya selama Agustus 2024.

"Jadi, programnya bapak gubernur itu bagaimana di bulan kemerdekaan ini ada yang bisa dirasakan masyarakat, membuat masyarakat bahagia di bulan kemerdekaan," katanya, dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara terperinci, pemprov memberikan diskon sebesar 8% atas tunggakan PKB di atas 1 tahun yang dilunasi pada bulan ini. Dalam hal pemilik kendaraan juga melakukan balik nama maka diskon PKB ditingkatkan jadi 17%.

Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan sanksi PKB serta BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Pada saat bersamaan, Jasa Raharja juga memberikan fasilitas pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Reza berharap program pemutihan pajak dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus membantu upaya pemprov dalam melaksanakan pembangunan di daerah.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh berharap program pemutihan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak. Dia menambahkan pemutihan dan pemberian diskon bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Dalam memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI kita adakan promo bebas dan diskon pajak. Ayo masyarakat segera manfaatkan," tuturnya dikutip dari rakyatsulsel.fajar.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak