PENYIDIKAN PAJAK (12)

Pembukaan Rahasia Bank untuk Kepentingan Penyidikan Pajak

Hamida Amri Safarina | Jumat, 06 Mei 2022 | 16:30 WIB
Pembukaan Rahasia Bank untuk Kepentingan Penyidikan Pajak

MENJAGA kerahasiaan data nasabah merupakan hal yang urgen untuk dilakukan institusi perbankan. Dalam hal ini, semua informasi pribadi nasabah beserta data keuangannya yang tercatat di bank, wajib dirahasiakan dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain.

Hal tersebut juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah menyangkut keuangan dan data pribadinya (PPATK, 2019).

Namun, untuk kepentingan perpajakan, pihak bank dapat memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah bank kepada otoritas pajak. Salah satu kepentingan perpajakan yang dimaksud ialah dalam hal dilakukannya penyidikan pajak.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Dalam proses penyidikan pajak, tindakan pembukaan rahasia bank memang dapat dilakukan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan (SE-06/2014) beserta Lampirannya.

Sebagai informasi, rahasia bank dapat merujuk pada segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Definisi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 28 UU No. 7/1992 tentang Perbankan s.t.d.t.d. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Perbankan).

Dalam Lampiran SE-06/2014, pembukaan rahasia bank dalam proses penyidikan pajak dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara. Pertama, melalui permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpanan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44A UU Perbankan.

Baca Juga:
Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Pasal 44A UU Perbankan mengatur bank wajib memberikan keterangan mengenai informasi nasabah penyimpan berdasarkan permintaan, persetujuan, atau kuasa yang diberikan dari nasabah bank tersebut yang dibuat secara tertulis.

Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Kedua, melalui permohonan izin tertulis untuk membuka rahasia bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 UU Perbankan dan Pasal 69 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Baca Juga:
Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

Sebagai informasi, Pasal 41 UU Perbankan juncto Pasal 69 UU OJK menyatakan OJK berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan.

Dalam proses pembukaan rahasia bank melalui permohonan izin tertulis, penyidik mengajukan usul permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank kepada atasan penyidik. Adapun permintaan izin tersebut dapat diajukan tanpa menyebutkan nomor rekening wajib pajak atau nasabah penyimpan.

Permintaan pembukaan data nasabah bank dilakukan dengan mencantumkan identitas wajib pajak/nasabah penyimpan sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Dokumen-dokumen pendukung yang dimaksud ialah kartu tanda penduduk (KTP), paspor, kartu keluarga, atau akte pendirian/perubahan perusahaan.

Dalam hal unit pelaksana penyidikan pajak adalah Kanwil Ditjen Pajak (DJP), Kepala Kanwil DJP mengajukan surat permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank melalui Direktur Intelijen dan Penyidikan.

Selanjutnya, Direktur Intelijen dan Penyidikan menindaklanjuti surat permintaan izin tertulis dengan menerbitkan nota dinas permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank yang disampaikan kepada Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Apabila unit pelaksana penyidikan pajak adalah Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Direktur Intelijen dan Penyidikan mengajukan nota dinas permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank kepada Dirjen Pajak.

Nanti, Dirjen Pajak meneruskan usul permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank tersebut kepada Menteri Keuangan. Berikutnya, Menteri Keuangan mengajukan surat permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank kepada OJK.

Kemudian, OJK akan memerintahkan bank yang dimintai keterangan mengenai nasabah penyimpan untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan surat-surat serta bukti-bukti terkait dengan keadaan keuangan nasabah penyimpan kepada penyidik pajak yang bertugas.

Untuk diperhatikan, keterangan, surat, dan bukti mengenai keadaan keuangan nasabah yang diminta penyidik pajak harus dituangkan dalam surat permintaan keterangan atau barang bukti.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kursifiskus 08 Mei 2022 | 14:18 WIB

dasar hukum terbaru adalah uu 9/2017 dan peraturan pelaksanaannya, proses permintaan tidak lagi melalui direktur inteldik (sekarang direktur gakum) tetapi langsung oleh kepala UPBP/kepala unit penyidikan, untuk bank tertentu sudah disediakan sistem elektronik terintegrasi (tidak ada lagi cetakan surat permohonan)

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:15 WIB LAYANAN PAJAK

Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:08 WIB KELAS PPN

Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen