MENJAGA kerahasiaan data nasabah merupakan hal yang urgen untuk dilakukan institusi perbankan. Dalam hal ini, semua informasi pribadi nasabah beserta data keuangannya yang tercatat di bank, wajib dirahasiakan dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain.
Hal tersebut juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah menyangkut keuangan dan data pribadinya (PPATK, 2019).
Namun, untuk kepentingan perpajakan, pihak bank dapat memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah bank kepada otoritas pajak. Salah satu kepentingan perpajakan yang dimaksud ialah dalam hal dilakukannya penyidikan pajak.
Dalam proses penyidikan pajak, tindakan pembukaan rahasia bank memang dapat dilakukan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan (SE-06/2014) beserta Lampirannya.
Sebagai informasi, rahasia bank dapat merujuk pada segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Definisi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 28 UU No. 7/1992 tentang Perbankan s.t.d.t.d. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Perbankan).
Dalam Lampiran SE-06/2014, pembukaan rahasia bank dalam proses penyidikan pajak dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara. Pertama, melalui permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpanan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44A UU Perbankan.
Pasal 44A UU Perbankan mengatur bank wajib memberikan keterangan mengenai informasi nasabah penyimpan berdasarkan permintaan, persetujuan, atau kuasa yang diberikan dari nasabah bank tersebut yang dibuat secara tertulis.
Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Kedua, melalui permohonan izin tertulis untuk membuka rahasia bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 UU Perbankan dan Pasal 69 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
Sebagai informasi, Pasal 41 UU Perbankan juncto Pasal 69 UU OJK menyatakan OJK berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan.
Dalam proses pembukaan rahasia bank melalui permohonan izin tertulis, penyidik mengajukan usul permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank kepada atasan penyidik. Adapun permintaan izin tersebut dapat diajukan tanpa menyebutkan nomor rekening wajib pajak atau nasabah penyimpan.
Permintaan pembukaan data nasabah bank dilakukan dengan mencantumkan identitas wajib pajak/nasabah penyimpan sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung.
Dokumen-dokumen pendukung yang dimaksud ialah kartu tanda penduduk (KTP), paspor, kartu keluarga, atau akte pendirian/perubahan perusahaan.
Dalam hal unit pelaksana penyidikan pajak adalah Kanwil Ditjen Pajak (DJP), Kepala Kanwil DJP mengajukan surat permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank melalui Direktur Intelijen dan Penyidikan.
Selanjutnya, Direktur Intelijen dan Penyidikan menindaklanjuti surat permintaan izin tertulis dengan menerbitkan nota dinas permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank yang disampaikan kepada Dirjen Pajak.
Apabila unit pelaksana penyidikan pajak adalah Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Direktur Intelijen dan Penyidikan mengajukan nota dinas permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank kepada Dirjen Pajak.
Nanti, Dirjen Pajak meneruskan usul permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank tersebut kepada Menteri Keuangan. Berikutnya, Menteri Keuangan mengajukan surat permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank kepada OJK.
Kemudian, OJK akan memerintahkan bank yang dimintai keterangan mengenai nasabah penyimpan untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan surat-surat serta bukti-bukti terkait dengan keadaan keuangan nasabah penyimpan kepada penyidik pajak yang bertugas.
Untuk diperhatikan, keterangan, surat, dan bukti mengenai keadaan keuangan nasabah yang diminta penyidik pajak harus dituangkan dalam surat permintaan keterangan atau barang bukti.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
dasar hukum terbaru adalah uu 9/2017 dan peraturan pelaksanaannya, proses permintaan tidak lagi melalui direktur inteldik (sekarang direktur gakum) tetapi langsung oleh kepala UPBP/kepala unit penyidikan, untuk bank tertentu sudah disediakan sistem elektronik terintegrasi (tidak ada lagi cetakan surat permohonan)