KONSULTAN PAJAK

Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Berpindah dari DJP ke PPPK

Muhamad Wildan | Selasa, 06 September 2022 | 11:30 WIB
Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Berpindah dari DJP ke PPPK

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengalihkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Ditjen Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Pengalihan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari DJP ke PPPK dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2021.

"Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJP ke PPPK terhitung mulai tanggal 09 September 2022," bunyi Pengumuman Nomor PENG-12/PJ.01/2022, dikutip Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Dengan pengalihan ini, administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi konsultan pajak (SIKOP). Namun, alamat situs SIKOP berubah dari https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.

Korespondensi terkait administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak juga dilakukan melalui PPPK yang beralamat di Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta.

Untuk diketahui, PMK 118/2021 adalah peraturan menteri yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kemenkeu.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Merujuk pada Pasal 1983 PMK 118/2021, PPPK memiliki tugas mengoordinasikan dan menyiapkan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan seperti akuntan, akuntan publik, penilai, aktuaris, serta profesi keuangan lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan melalui sekretaris jenderal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN