APBN 2021

Pembiayaan Utang Turun 32 Persen, Sri Mulyani: APBN Mulai Sehat

Dian Kurniati | Jumat, 26 November 2021 | 09:30 WIB
Pembiayaan Utang Turun 32 Persen, Sri Mulyani: APBN Mulai Sehat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat pembiayaan utang hingga Oktober 2021 mencapai Rp645,8 triliun atau turun 32,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp956,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembiayaan utang tersebut setara dengan 54,9% dari target APBN 2021 senilai Rp1.177,4 triliun. Menurutnya, penurunan pembiayaan utang menunjukkan ekonomi mulai pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Konsolidasi dan fiscal policy sangat prudent. APBN kita mulai menunjukkan adanya penyehatan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sri Mulyani menuturkan pembiayaan utang tersebut terdiri atas surat berharga negara (SBN) neto senilai Rp668,7 triliun atau setara 55,4% dari target APBN sejumlah Rp1.207,3 triliun. Sementara itu, pinjaman neto tercatat -Rp22,9 triliun, atau setara 76,4% dari target APBN -Rp29,9 triliun.

Menurut Sri Mulyani, penurunan pembiayaan utang mengalami penurunan tajam walaupun Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19. Menurutnya, penurunan pembiayaan menjadi tanda yang baik dalam upaya konsolidasi fiskal.

Selama pandemi, lanjut Menkeu, pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang meningkat. BI tercatat membeli SBN melalui skema SKB I senilai Rp143,32 triliun dalam bentuk SUN dan SBSN.

Kemudian, sambungnya, BI melalui skema SKB III tersebut juga membeli SBN, terutama untuk pembiayaan belanja kesehatan yang melonjak tinggi dan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha