APBN 2021

Pembiayaan Utang Turun 32 Persen, Sri Mulyani: APBN Mulai Sehat

Dian Kurniati | Jumat, 26 November 2021 | 09:30 WIB
Pembiayaan Utang Turun 32 Persen, Sri Mulyani: APBN Mulai Sehat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat pembiayaan utang hingga Oktober 2021 mencapai Rp645,8 triliun atau turun 32,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp956,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembiayaan utang tersebut setara dengan 54,9% dari target APBN 2021 senilai Rp1.177,4 triliun. Menurutnya, penurunan pembiayaan utang menunjukkan ekonomi mulai pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Konsolidasi dan fiscal policy sangat prudent. APBN kita mulai menunjukkan adanya penyehatan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sri Mulyani menuturkan pembiayaan utang tersebut terdiri atas surat berharga negara (SBN) neto senilai Rp668,7 triliun atau setara 55,4% dari target APBN sejumlah Rp1.207,3 triliun. Sementara itu, pinjaman neto tercatat -Rp22,9 triliun, atau setara 76,4% dari target APBN -Rp29,9 triliun.

Menurut Sri Mulyani, penurunan pembiayaan utang mengalami penurunan tajam walaupun Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19. Menurutnya, penurunan pembiayaan menjadi tanda yang baik dalam upaya konsolidasi fiskal.

Selama pandemi, lanjut Menkeu, pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang meningkat. BI tercatat membeli SBN melalui skema SKB I senilai Rp143,32 triliun dalam bentuk SUN dan SBSN.

Kemudian, sambungnya, BI melalui skema SKB III tersebut juga membeli SBN, terutama untuk pembiayaan belanja kesehatan yang melonjak tinggi dan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru