INDIA

Pemberlakuan PPN Dorong Ekonomi Domestik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 08:35 WIB
Pemberlakuan PPN Dorong Ekonomi Domestik

Perdana Menteri India Narendra Modi (Foto: zeenews.india.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri Narendra Modi mengatakan diberlakukannya peraturan mengenai pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST) atau yang lebih sering disebut sebagai pajak pertambahan nilai (PPN) dapat meningkatkan permintaan domestik, menciptakan lebih banyak kesempatan bagi bisnis domestik dan mendorong terciptanya lapangan kerja.

(Baca: Reformasi Pajak, GST Diterapkan Secara Nasional)

Menurutnya sejauh ini pasar domestik telah terfragmentasi dan perbedaan pajak di negera yang berbeda telah mengakibatkan harga barang dan jasa menjadi lebih mahal.

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

“Hal ini dapat menghambat pertumbuhan perdagangan antarnegara. Kami memberlakukan peraturan PPN untuk menciptakan pasar nasional yang lebih terintegrasi,” tandasnya, Senin (25/10).

Modi menambahkan saat ini India menjadi negara dengan perkembangan ekonomi tercepat dan menjadi salah satu tujuan negara yang paling menarik bagi investor luar negeri (foreign direct investment/FDI)

“Benar, kita berdiri sebagai titik terang dalam ekonomi global dan ini merupakan hasil dari kekuatan dasar india – demokrasi, bonus demografi dan permintaan. Kita haru sepenuhnya memanfaatkan kekuatan ini. Hal ini hanya terjadi jika kita membuat investasi jangka panjang yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

(Baca: Struktur Pajak Negara Ini Akan Diseragamkan)

Selain itu, Perdana Menteri Modi mengatakan India sedang mengalami revolusi digital yang menjembatani kesenjangan digital dan ekonomi pada masyarakat umumnya dan pedesaan khususnya.

“Melalui revolusi ini, sebuah dorongan sedang digalakan bagi ekonomi pedesaan yang dapat membuat ekonomi India menjadi lebih kuat lagi,” ucap Modi.

Model bisnis yang inovatif dan berbasis aplikasi-start-up telah menanamkan semangat diantara para perusahaan di India. Seperti dilansir dalam zeenews.india.com, Minggu (23/10), Modi menambahkan kini yang sebelumnya menjadi pencari kerja sekarang telah menjadi pencipta kerja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember