APLIKASI E-FAKTUR

Pemberlakuan PER-26/2017 Ditunda, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2017 | 09:06 WIB
Pemberlakuan PER-26/2017 Ditunda, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menunda pemberlakuan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) PER-26/PJ/2017 tentang Perubahan atas PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan wajib pajak untuk sementara waktu mengacu pada PER-16/2014 dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Penundaan ini atas pertimbangan aspek administratif yang perlu disesuaikan.

“Penundaan ini atas pertimbangan kesiapan aspek administratif dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur,” ungkapnya dalam keterangan resmi Ditjen Pajak, Rabu (27/12).

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Arif menegaskan informasi yang tertuju pada seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Indonesia tersebut agar bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Atas keputusan itu, beberapa pasal dalam PER-26/PJ/2017 atas perubahan PER-16/PJ/2014 tidak berlaku untuk sementara waktu. Pasal-pasal yang tidak berlaku sementara waktu antara lain 1A, 2A, 4A, 4B, 11A, 12A dalam PER-26/PJ/2017.

Dalam Pasal 1A ayat 1, aplikasi yang ditentukan maupun disediakan oleh Ditjen Pajak seperti e-Faktur Client Desktop, Web based dan Host-to-Host (H2H) tidak berlaku. Pasal 1A ayat 2 mengenai aplikasi e-Faktur H2H bisa dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat e-Faktur maupun melalui penyelenggara e-Faktur H2H tidak berlaku. Pasal 1A ayat 3 mengenai PKP yang menyelenggarakan maupun menggunakan aplikasi e-Faktur H2H yang harus terlebih dulu memperoleh surat izin dari Ditjen Pajak juga tidak berlaku.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Kemudian Pasal 2A ayat 1 tidak berlaku, mengenai pengecualian dari ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 huruf c atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun bukan BBM yang dibuatkan atau dikeluarkan oleh PT Pertamina.

Pasal 2A ayat 2 tidak berlaku, mengenai faktur pajak atas peneyerahan BBM maupun bukan BBM yang dibuatkan atau dikeluarkan oleh PT Pertamina sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c wajib dibuat melalui aplikasi e-Faktur terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.

Selain itu masih ada pasal 4A, 4B, 11A, 12A sesuai yang termaktub dalam PER-26/PJ/2017 pun tidak berlaku hingga otoritas pajak telah memiliki persiapan matang untuk kembali memberlakukan kebijakan itu. Namun hingga saat ini otoritas pajak belum bisa menentukan kapan PER-26/PJ/2017 kembali berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa