APLIKASI E-FAKTUR

Pemberlakuan PER-26/2017 Ditunda, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2017 | 09:06 WIB
Pemberlakuan PER-26/2017 Ditunda, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menunda pemberlakuan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) PER-26/PJ/2017 tentang Perubahan atas PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan wajib pajak untuk sementara waktu mengacu pada PER-16/2014 dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Penundaan ini atas pertimbangan aspek administratif yang perlu disesuaikan.

“Penundaan ini atas pertimbangan kesiapan aspek administratif dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur,” ungkapnya dalam keterangan resmi Ditjen Pajak, Rabu (27/12).

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Arif menegaskan informasi yang tertuju pada seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Indonesia tersebut agar bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Atas keputusan itu, beberapa pasal dalam PER-26/PJ/2017 atas perubahan PER-16/PJ/2014 tidak berlaku untuk sementara waktu. Pasal-pasal yang tidak berlaku sementara waktu antara lain 1A, 2A, 4A, 4B, 11A, 12A dalam PER-26/PJ/2017.

Dalam Pasal 1A ayat 1, aplikasi yang ditentukan maupun disediakan oleh Ditjen Pajak seperti e-Faktur Client Desktop, Web based dan Host-to-Host (H2H) tidak berlaku. Pasal 1A ayat 2 mengenai aplikasi e-Faktur H2H bisa dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat e-Faktur maupun melalui penyelenggara e-Faktur H2H tidak berlaku. Pasal 1A ayat 3 mengenai PKP yang menyelenggarakan maupun menggunakan aplikasi e-Faktur H2H yang harus terlebih dulu memperoleh surat izin dari Ditjen Pajak juga tidak berlaku.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kemudian Pasal 2A ayat 1 tidak berlaku, mengenai pengecualian dari ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 huruf c atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun bukan BBM yang dibuatkan atau dikeluarkan oleh PT Pertamina.

Pasal 2A ayat 2 tidak berlaku, mengenai faktur pajak atas peneyerahan BBM maupun bukan BBM yang dibuatkan atau dikeluarkan oleh PT Pertamina sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c wajib dibuat melalui aplikasi e-Faktur terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.

Selain itu masih ada pasal 4A, 4B, 11A, 12A sesuai yang termaktub dalam PER-26/PJ/2017 pun tidak berlaku hingga otoritas pajak telah memiliki persiapan matang untuk kembali memberlakukan kebijakan itu. Namun hingga saat ini otoritas pajak belum bisa menentukan kapan PER-26/PJ/2017 kembali berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan