KINERJA FISKAL

Pemberian Fasilitas Perpajakan Impor Vaksin dan Alkes Rp6,2 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 17:24 WIB
Pemberian Fasilitas Perpajakan Impor Vaksin dan Alkes Rp6,2 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2021 dalam konferensi pers pada Senin (25/10/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Hingga 18 Oktober 2021, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai Rp6,2 triliun atas pengadaan vaksin serta alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Pemberian insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Untuk insentif PEN dari Bea Cukai sudah dinikmati Rp6,2 triliun, terutama untuk barang-barang yang berhubungan dengan alat kesehatan dan impor vaksin," katanya dalam pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Sri Mulyani mengatakan fasilitas yang diberikan untuk impor alat kesehatan mencapai Rp1,57 triliun, sedangkan impor vaksin mencapai Rp4,63 triliun atau 283,87 juta dosis.

Sejumlah fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada alat kesehatan, jenis barang yang diimpor seperti reagent PCR, oksigen, masker (bedah, nonbedah, N95), ventilator, alat pelindung diri (APD), obat-obatan, mesin In Vitro untuk uji laboratorium, dan virus transfer media.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Pemberian fasilitas perpajakan atas impor vaksin dan alat kesehatan mulai menunjukkan tren penurunan. Sepanjang 2021, catatan pemberian fasilitas tertinggi terjadi pada Agustus 2021, yakni senilai Rp1,27 triliun atas impor senilai Rp6,91 triliun.

Sementara pada September 2021, fasilitas yang diberikan mulai turun menjadi Rp1,04 triliun atas nilai impor Rp5,96 triliun. Adapun sepanjang 1-18 Oktober 2021, fasilitas yang diberikan hanya mencapai Rp234 miliar atas nilai impor Rp1,32 triliun.

Sri Mulyani telah merilis sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pemberian berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai tersebut. Misalnya, PMK 34/2020 jo PMK 92/2021 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Kemudian, ada insentif kepabeanan untuk pengadaan obat-obatan yang diatur melalui PMK 102/2007. Selain itu, ada insentif bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui PMK 68/2021.

Selanjutnya, ada insentif atas impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/2012 serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 11:14 WIB

Pemberian insentif di sektor kesehatan ini sangat diperlukan, terutama sebagai upaya untuk membantu meminimalisir kemungkinan terjadinya third wave Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya