EFEK VIRUS CORONA

Pemberian Bansos Dampak Covid-19 Diperpanjang Sampai Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 10:18 WIB
Pemberian Bansos Dampak Covid-19 Diperpanjang Sampai Desember 2020

Ilustrasi. Warga mengantre untuk mendapatkan bansos tunai Kemensos, di Kantor Pos Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Jumat (15/5/2020). Sebagian besar warga tidak mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dengan mengantre tanpa jaga jarak. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian bantuan sosial (bansos) sebagai respons adanya pandemi Covid-19 akan diperpanjang hingga Desember 2020. Bantuan diberikan dalam bentuk tunai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah ini dilakukan agar dapat membantu masyarakat untuk menopang daya beli yang merosot baik akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun karena dalam situasi yang rentan.

“Seperti program PKH, Kartu Sembako, diskon listrik, bansos untuk non-Jabodetabek, bansos untuk Jabodetabek, BLT Dana Desa, dan Kartu Prakerja ini totalnya Rp178,9 triliun,” ujar Menkeu seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Untuk bansos yang selama ini diberikan dalam bentuk sembako diperpanjang sampai Desember 2020. Namun, nilai manfaatnya, baik untuk Jabodetabek maupun non-Jabodetabek, akan turun dari Rp600.000 menjadi Rp300.000 per bulan mulai Juli hingga Desember 2020.

Presiden Jokowi, sambung Sri Mulyani, juga memutuskan untuk penyaluran bansos ini akan diberikan tunai dengan penyaluran non-cash. Bansos untuk non-Jabodetabek totalnya menjadi Rp32,4 triliun. Bansos Jabodetabek totalnya Rp6,8 triliun.

“Jadi dalam hal ini akan dilakukan transfer ke nama dan account mereka sesuai dengan data di Kementerian Sosial maupun kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing,” katanya.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Sementara itu, untuk BLT Dana Desa juga diperpanjang hingga September 2020. Namun, untuk periode Juli hingga September 2020, nilai manfaatnya diturunkan dari Rpp600.000 menjadi Rp300.000. Hal ini membuat total untuk BLT Desa akan mencapai Rp31,8 triliun.

Dari data terpadu, menurut Menkeu, penerima bansos mayoritas adalah para petani, peternak, dan pekebun yaitu sebanyak 18,4 juta. Kemudian, pedagang dan pekerja sektor swasta 4,2 juta, pekerja bangunan 3,4 juta, pekerja pabrik sekitar 3,3 juta, sopir dan pekerja sektor komunikasi 1,3 juta, nelayan hampir 900 ribu, dan sektor lainnya.

“Ini sudah mencakup 40% dari masyarakat,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?