EFEK VIRUS CORONA

Pemberian Bansos Dampak Covid-19 Diperpanjang Sampai Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 10:18 WIB
Pemberian Bansos Dampak Covid-19 Diperpanjang Sampai Desember 2020

Ilustrasi. Warga mengantre untuk mendapatkan bansos tunai Kemensos, di Kantor Pos Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Jumat (15/5/2020). Sebagian besar warga tidak mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dengan mengantre tanpa jaga jarak. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian bantuan sosial (bansos) sebagai respons adanya pandemi Covid-19 akan diperpanjang hingga Desember 2020. Bantuan diberikan dalam bentuk tunai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah ini dilakukan agar dapat membantu masyarakat untuk menopang daya beli yang merosot baik akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun karena dalam situasi yang rentan.

“Seperti program PKH, Kartu Sembako, diskon listrik, bansos untuk non-Jabodetabek, bansos untuk Jabodetabek, BLT Dana Desa, dan Kartu Prakerja ini totalnya Rp178,9 triliun,” ujar Menkeu seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Untuk bansos yang selama ini diberikan dalam bentuk sembako diperpanjang sampai Desember 2020. Namun, nilai manfaatnya, baik untuk Jabodetabek maupun non-Jabodetabek, akan turun dari Rp600.000 menjadi Rp300.000 per bulan mulai Juli hingga Desember 2020.

Presiden Jokowi, sambung Sri Mulyani, juga memutuskan untuk penyaluran bansos ini akan diberikan tunai dengan penyaluran non-cash. Bansos untuk non-Jabodetabek totalnya menjadi Rp32,4 triliun. Bansos Jabodetabek totalnya Rp6,8 triliun.

“Jadi dalam hal ini akan dilakukan transfer ke nama dan account mereka sesuai dengan data di Kementerian Sosial maupun kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing,” katanya.

Baca Juga:
Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Sementara itu, untuk BLT Dana Desa juga diperpanjang hingga September 2020. Namun, untuk periode Juli hingga September 2020, nilai manfaatnya diturunkan dari Rpp600.000 menjadi Rp300.000. Hal ini membuat total untuk BLT Desa akan mencapai Rp31,8 triliun.

Dari data terpadu, menurut Menkeu, penerima bansos mayoritas adalah para petani, peternak, dan pekebun yaitu sebanyak 18,4 juta. Kemudian, pedagang dan pekerja sektor swasta 4,2 juta, pekerja bangunan 3,4 juta, pekerja pabrik sekitar 3,3 juta, sopir dan pekerja sektor komunikasi 1,3 juta, nelayan hampir 900 ribu, dan sektor lainnya.

“Ini sudah mencakup 40% dari masyarakat,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN