KEBIJAKAN PAJAK

Pembelian Rumah yang Pakai Insentif PPN DTP Capai Puluhan Ribu Unit

Dian Kurniati | Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Pembelian Rumah yang Pakai Insentif PPN DTP Capai Puluhan Ribu Unit

Ilustrasi. Pengunjung melihat maket perumahan subsidi dan komersil yang ditawarkan pengembang saat Pameran Perumahan Merdeka Expo di Solo, Jawa Tengah, Senin (12/8/2024).  ANTARAFOTO/Maulana Surya/YU

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat terdapat sebanyak 22.449 unit rumah telah memanfaatkan fasilitas pajak, berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan realisasi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat terbantu dengan insentif PPN rumah DTP. Menurutnya, insentif ini juga telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian.

"Tentu ini memberikan dorongan kemampuan masyarakat untuk membeli rumah, dan juga mendorong sisi konstruksi," katanya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ferbio menuturkan insentif PPN rumah DTP pertama kali diperkenalkan saat pandemi Covid-19. Kala itu, insentif PPN ternyata efektif mendorong masyarakat kelas menengah membeli rumah sehingga berdampak positif terhadap pemulihan sektor konstruksi dan real estat.

Pada akhir 2023, pemerintah pun kembali memberikan insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah. Insentif tersebut diberikan hingga akhir 2024, walaupun PPN DTP yang diberikan hanya 50% untuk penyerahan rumah pada Juli hingga Desember 2024.

"Terlihat di pertumbuhan ekonomi kita untuk sektor konstruksi tumbuh di atas 7%, dan dukungannya juga terhadap investasi di sisi belanja dari PDB itu juga tumbuhnya cukup kuat," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui PMK 7/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini.

PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra