KEBIJAKAN PAJAK

Pembelian Rumah yang Pakai Insentif PPN DTP Capai Puluhan Ribu Unit

Dian Kurniati | Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Pembelian Rumah yang Pakai Insentif PPN DTP Capai Puluhan Ribu Unit

Ilustrasi. Pengunjung melihat maket perumahan subsidi dan komersil yang ditawarkan pengembang saat Pameran Perumahan Merdeka Expo di Solo, Jawa Tengah, Senin (12/8/2024).  ANTARAFOTO/Maulana Surya/YU

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat terdapat sebanyak 22.449 unit rumah telah memanfaatkan fasilitas pajak, berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan realisasi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat terbantu dengan insentif PPN rumah DTP. Menurutnya, insentif ini juga telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian.

"Tentu ini memberikan dorongan kemampuan masyarakat untuk membeli rumah, dan juga mendorong sisi konstruksi," katanya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Ferbio menuturkan insentif PPN rumah DTP pertama kali diperkenalkan saat pandemi Covid-19. Kala itu, insentif PPN ternyata efektif mendorong masyarakat kelas menengah membeli rumah sehingga berdampak positif terhadap pemulihan sektor konstruksi dan real estat.

Pada akhir 2023, pemerintah pun kembali memberikan insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah. Insentif tersebut diberikan hingga akhir 2024, walaupun PPN DTP yang diberikan hanya 50% untuk penyerahan rumah pada Juli hingga Desember 2024.

"Terlihat di pertumbuhan ekonomi kita untuk sektor konstruksi tumbuh di atas 7%, dan dukungannya juga terhadap investasi di sisi belanja dari PDB itu juga tumbuhnya cukup kuat," ujarnya.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Melalui PMK 7/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini.

PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai