PMK 204/2017

Pembelian BKC di Toko Bebas Bea Dalam Kota Harus Pakai Kartu Kendali

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 Mei 2024 | 17:15 WIB
Pembelian BKC di Toko Bebas Bea Dalam Kota Harus Pakai Kartu Kendali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota korps diplomatik dan pejabat/tenaga ahli badan internasional yang membeli barang di toko bebas bea (TBB) dalam kota harus menggunakan kartu kendali.

Penggunaan kartu kendali tersebut dimaksudkan sebagai alat kontrol mengingat terdapat batasan pembelian barang kena cukai (BKC) di TBB dalam kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai PER-01/BC/2018.

“Kartu kendali adalah alat kontrol pembelian BKC di TBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada orang tertentu,” bunyi Pasal 1 angka 21 PER-01/BC/2018, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Orang tertentu yang dimaksud mengacu pada orang yang diperkenankan membeli barang di TBB dalam kota. Orang tertentu tersebut mencakup 3 pihak. Pertama, anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik.

Kedua, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya. Ketiga, orang yang akan keluar dari daerah pabean. Ketiga pihak tersebut dapat membeli barang di TBB dalam kota dengan mendapatkan fasilitas perpajakan.

Fasilitas tersebut meliputi pembebasan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM. Nah, untuk anggota korps diplomatik dan pejabat/ tenaga ahli badan internasional di Indonesia dapat membeli BKC di TBB sepanjang memiliki kartu kendali.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kartu kendali tersebut menjadi alat untuk mengawasi pemberian fasilitas TBB karena pembebasan BKC diberikan secara terbatas. Untuk anggota korps diplomatik, batasan pembelian BKC yang dibebaskan dari cukai diberikan sesuai dengan asas timbal balik yang ditetapkan instansi terkait.

Sementara itu, pejabat/tenaga ahli badan internasional yang memperoleh kekebalan diplomatik pembelian dibatasi berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis terkait.

Pemerintah juga membatasi jumlah pembelian BKC yang dapat diberikan pembebasan cukai tersebut. Pertama, paling banyak 10 liter minuman mengandung etil alkohol per orang dewasa per bulan. Dan/atau kedua, 300 batang sigaret atau 100 batang cerutu atau 500 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Untuk mendapat kartu kendali, anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli badan internasional harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil atau Kantor Pelayanan Umum (KPU).

Apabila permohonan disetujui, kepala Kanwil atau KPU akan menerbitkan kartu kendali. Kartu kendali ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Jangka waktu kartu kendali tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan.

Adapun sejak diterbitkannya PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai PER-01/BC/2018, kartu kendali yang mulanya menggunakan formulir kertas mulai diubah menjadi kartu kendali elektronik. Kartu kendali elektronik memiliki persamaan dengan kartu elektronik pembayaran kredit lainnya.

Hal yang membedakan adalah limit yang digunakan dalam kartu kendali elektronik bukan mata uang, melainkan satuan kuantitas barang yang mendapat fasilitas perpajakan. Misalnya liter, batang, atau lembar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN