KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pembelian Barang Ini Bebas Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 17:44 WIB
Pembelian Barang Ini Bebas Bea Masuk

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan setiap pembelian barang dari luar negeri melalui jasa ekspedisi atau perusahaan jasa titipan (PJT) dengan nilai tidak lebih dari US$50 atau Rp650 ribu akan dibebaskan dari bea masuk.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan apabila barang yang dibeli nilainya melebihi batas tersebut, maka akan dianggap sebagai kegiatan impor.

“Kelebihan atas nilai tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010,” ujarnya, Senin (26/9) seperti dikutip laman resmi DJBC.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dia menambahkan ketentuan mengenai PJT diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 jo. P-09/BC/2006.

Deni menilai selama ini kegiatan pembelian telepon seluler (ponsel) dari luar negeri menjadi salah satu transaksi yang cukup sering dilakukan masyarakat dan kebanyakan ponsel tersebut dikirim ke Indonesia melalui PJT.

“Pembelian ponsel dari luar negeri melalui PJT diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2013,” tambahnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Peraturan tersebut menyebutkan pembelian ponsel melalui PJT hanya diperbolehkan maksimal dua unit untuk setiap pengirimannya.

Untuk memudahkan penghitungan bea masuk, DJBC telah menyediakan aplikasi perhitungan bea masuk yang bisa diunduh melalui Google Playstore atau dapat juga memanfaatkan kalkulator elektronik yang dapat diakses pada laman bctemas.beacukai.go.id/kalkulator. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029