KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pembelian Barang Ini Bebas Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 17:44 WIB
Pembelian Barang Ini Bebas Bea Masuk

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan setiap pembelian barang dari luar negeri melalui jasa ekspedisi atau perusahaan jasa titipan (PJT) dengan nilai tidak lebih dari US$50 atau Rp650 ribu akan dibebaskan dari bea masuk.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan apabila barang yang dibeli nilainya melebihi batas tersebut, maka akan dianggap sebagai kegiatan impor.

“Kelebihan atas nilai tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010,” ujarnya, Senin (26/9) seperti dikutip laman resmi DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia menambahkan ketentuan mengenai PJT diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 jo. P-09/BC/2006.

Deni menilai selama ini kegiatan pembelian telepon seluler (ponsel) dari luar negeri menjadi salah satu transaksi yang cukup sering dilakukan masyarakat dan kebanyakan ponsel tersebut dikirim ke Indonesia melalui PJT.

“Pembelian ponsel dari luar negeri melalui PJT diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2013,” tambahnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Peraturan tersebut menyebutkan pembelian ponsel melalui PJT hanya diperbolehkan maksimal dua unit untuk setiap pengirimannya.

Untuk memudahkan penghitungan bea masuk, DJBC telah menyediakan aplikasi perhitungan bea masuk yang bisa diunduh melalui Google Playstore atau dapat juga memanfaatkan kalkulator elektronik yang dapat diakses pada laman bctemas.beacukai.go.id/kalkulator. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?