PMK 65/2010

Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2024 | 12:30 WIB
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang bukan berstatus sebagai pengusaha kena pajak (non-PKP) tetap bisa membuat nota retur. Nota retur ini dokumen yang harus dibuat pembeli ketika mengembalikan barang kepada PKP penjual.

Hanya saja, bagi pembeli non-PKP punya syarat tambahan dalam membuat nota retur. Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010 mengharuskan pembeli non-PKP yang membuat nota retur untuk membuatnya paling sedikit dalam 3 rangkap. Lembar ketiga harus disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar. Sementara dua lembar lainnya untuk pembeli dan penjual.

"Pengembalian barang kena pajak dianggap tidak terjadi dalam hal ... nota retur tidak disampaikan [kepada KPP tempat pembeli terdaftar]," bunyi Pasal 4 ayat (8) PMK 65/2010, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sedikitnya ada 3 hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam membuat nota retur. Pertama, nota retur mencantumkan keterangan yang lengkap. Kedua, nota retur dibuat pada saat barang kena pajak dikembalikan. Ketiga, melengkapi dokumen yang wajib dilampirkan.

Pembuatan nota retur akan mengurangi PPN keluaran yang sebelumnya telah dilaporkan oleh penjual serta PPN masukan yang telah dikreditkan pembeli.

Selain itu, biaya yang sudah dibebankan oleh pembeli atau dikapitalisasi dalam harga perolehan harta akan dikurangi dengan adanya nota retur ini.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, nota retur paling sedikit harus mencantumkan 8 keterangan antara lain nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.

Kemudian, keterangan jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama serta tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ari Joe 17 Mei 2024 | 13:15 WIB

Mohon masukan, bagaimana cara penjual PKP melaporkan Nota Retur Non PKP ini pada system e-faktur DJP ? ​​​​​​​Tks

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra