PMK 65/2010

Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2024 | 12:30 WIB
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang bukan berstatus sebagai pengusaha kena pajak (non-PKP) tetap bisa membuat nota retur. Nota retur ini dokumen yang harus dibuat pembeli ketika mengembalikan barang kepada PKP penjual.

Hanya saja, bagi pembeli non-PKP punya syarat tambahan dalam membuat nota retur. Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010 mengharuskan pembeli non-PKP yang membuat nota retur untuk membuatnya paling sedikit dalam 3 rangkap. Lembar ketiga harus disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar. Sementara dua lembar lainnya untuk pembeli dan penjual.

"Pengembalian barang kena pajak dianggap tidak terjadi dalam hal ... nota retur tidak disampaikan [kepada KPP tempat pembeli terdaftar]," bunyi Pasal 4 ayat (8) PMK 65/2010, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sedikitnya ada 3 hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam membuat nota retur. Pertama, nota retur mencantumkan keterangan yang lengkap. Kedua, nota retur dibuat pada saat barang kena pajak dikembalikan. Ketiga, melengkapi dokumen yang wajib dilampirkan.

Pembuatan nota retur akan mengurangi PPN keluaran yang sebelumnya telah dilaporkan oleh penjual serta PPN masukan yang telah dikreditkan pembeli.

Selain itu, biaya yang sudah dibebankan oleh pembeli atau dikapitalisasi dalam harga perolehan harta akan dikurangi dengan adanya nota retur ini.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, nota retur paling sedikit harus mencantumkan 8 keterangan antara lain nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.

Kemudian, keterangan jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama serta tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ari Joe 17 Mei 2024 | 13:15 WIB

Mohon masukan, bagaimana cara penjual PKP melaporkan Nota Retur Non PKP ini pada system e-faktur DJP ? ​​​​​​​Tks

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak