PMK 130/2022

Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Diperpanjang, Harga TBS Bisa Terus Naik

Muhamad Wildan | Jumat, 02 September 2022 | 10:00 WIB
Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Diperpanjang, Harga TBS Bisa Terus Naik

Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dan tanaman mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (10/8/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Perpanjangan kebijakan pembebasan pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya diharapkan dapat menjaga momentum ekspor dan meningkatkan harga tandan buah segar (TBS).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pengenaan pungutan US$0 yang berlaku sejak 15 Juli 2022 tersebut telah meringankan beban ekspor yang ditanggung pengusaha dan meningkat ekspor sesuai ekspektasi pemerintah.

"Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS," ujar Febrio, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pada Juli 2022, volume ekspor tercatat mencapai 3,32 juta ton atau bertumbuh 14% bila dibandingkan dengan volume ekspor pada Juni 2022. Peningkatan ekspor diikuti oleh kenaikan harga TBS pada level petani.

Pada 3 pekan terakhir, harga TBS tercatat masih terus meningkat akibat tingginya permintaan dari pabrikan. Pasalnya, pabrik juga mulai meningkatkan kegiatan ekspornya.

Meski demikian, pemerintah memandang kenaikan harga TBS pada level petani masih belum optimal karena persediaannya di dalam negeri masih berlebih. Oleh karena itu, pembebasan pungutan ekspor CPO diperpanjang hingga 31 Oktober 2022.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2022, ekspor CPO akan mulai dikenakan pungutan ekspor sejak 1 November 2022. Hanya TBS yang tetap dibebaskan dari pungutan ekspor.

Pada lampiran PMK 130/2022, ekspor CPO akan dikenai pungutan ekspor senilai US$55 hingga maksimal US$240 per ton sesuai dengan harga CPO. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra