Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat pertahanan nasional dengan akses peralatan dan teknologi militer yang mutakhir.
Salah satu cara yang ditempuh pemerintah ialah dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 157/2023.
Untuk memperoleh pembebasan PPN, lembaga pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya ialah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
Dokumen tersebut harus diajukan oleh instansi pemerintah terkait atau BUMN yang relevan sebelum melakukan impor atau penyerahan BKP atau JKP strategis tertentu.
Jika terjadi kesalahan dalam penerbitan SKB karena kesalahan penulisan, perhitungan, atau penerapan ketentuan hukum, dirjen pajak berwenang untuk mengeluarkan SKB pengganti.
Selain itu, wajib pajak juga harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembebasan PPN dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Untuk ulasan selengkapnya, Anda bisa membaca panduan Perpajakan DDTC berjudul Pembebasan PPN Dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara. Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa poin yang dibahas antara lain:
Silakan akses Perpajakan DDTC atau akses tautan berikut ini: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/pembebasan-ppn-dalam-rangka-pertahanan-dan-keamanan-negara (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.