LITERATUR PAJAK

Pembebasan PPN untuk Pertahanan dan Keamanan Negara! Cek Panduannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2024 | 10:00 WIB
Pembebasan PPN untuk Pertahanan dan Keamanan Negara! Cek Panduannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat pertahanan nasional dengan akses peralatan dan teknologi militer yang mutakhir.

Salah satu cara yang ditempuh pemerintah ialah dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 157/2023.

Untuk memperoleh pembebasan PPN, lembaga pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya ialah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dokumen tersebut harus diajukan oleh instansi pemerintah terkait atau BUMN yang relevan sebelum melakukan impor atau penyerahan BKP atau JKP strategis tertentu.

Jika terjadi kesalahan dalam penerbitan SKB karena kesalahan penulisan, perhitungan, atau penerapan ketentuan hukum, dirjen pajak berwenang untuk mengeluarkan SKB pengganti.

Selain itu, wajib pajak juga harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembebasan PPN dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Untuk ulasan selengkapnya, Anda bisa membaca panduan Perpajakan DDTC berjudul Pembebasan PPN Dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara. Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa poin yang dibahas antara lain:

  • Dasar Hukum Pembebasan PPN Dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara
  • Latar Belakang
  • Definisi BKP dan/atau JKP Untuk Pertahanan dan Keamanan
  • Kewajiban Perpajakan Untuk Pembebasan PPN
  • Aspek Perpajakan atas Penyerahan BKP dan/atau JKP Untuk Pertahanan dan Keamanan
  • Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  • Ketentuan Lain Terkait Tata Cara Penggantian dan Pembatalan Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • Kewajiban Penyampaian Faktur Pajak
  • Ilustrasi Kasus

Silakan akses Perpajakan DDTC atau akses tautan berikut ini: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/pembebasan-ppn-dalam-rangka-pertahanan-dan-keamanan-negara (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja