LITERATUR PAJAK

Pembebasan PPN untuk Pertahanan dan Keamanan Negara! Cek Panduannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2024 | 10:00 WIB
Pembebasan PPN untuk Pertahanan dan Keamanan Negara! Cek Panduannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat pertahanan nasional dengan akses peralatan dan teknologi militer yang mutakhir.

Salah satu cara yang ditempuh pemerintah ialah dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 157/2023.

Untuk memperoleh pembebasan PPN, lembaga pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya ialah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Dokumen tersebut harus diajukan oleh instansi pemerintah terkait atau BUMN yang relevan sebelum melakukan impor atau penyerahan BKP atau JKP strategis tertentu.

Jika terjadi kesalahan dalam penerbitan SKB karena kesalahan penulisan, perhitungan, atau penerapan ketentuan hukum, dirjen pajak berwenang untuk mengeluarkan SKB pengganti.

Selain itu, wajib pajak juga harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembebasan PPN dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Untuk ulasan selengkapnya, Anda bisa membaca panduan Perpajakan DDTC berjudul Pembebasan PPN Dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara. Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa poin yang dibahas antara lain:

  • Dasar Hukum Pembebasan PPN Dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara
  • Latar Belakang
  • Definisi BKP dan/atau JKP Untuk Pertahanan dan Keamanan
  • Kewajiban Perpajakan Untuk Pembebasan PPN
  • Aspek Perpajakan atas Penyerahan BKP dan/atau JKP Untuk Pertahanan dan Keamanan
  • Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  • Ketentuan Lain Terkait Tata Cara Penggantian dan Pembatalan Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • Kewajiban Penyampaian Faktur Pajak
  • Ilustrasi Kasus

Silakan akses Perpajakan DDTC atau akses tautan berikut ini: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/pembebasan-ppn-dalam-rangka-pertahanan-dan-keamanan-negara (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan