LITERATUR PAJAK

Pembebasan PPN untuk Pertahanan dan Keamanan Negara! Cek Panduannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2024 | 10:00 WIB
Pembebasan PPN untuk Pertahanan dan Keamanan Negara! Cek Panduannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat pertahanan nasional dengan akses peralatan dan teknologi militer yang mutakhir.

Salah satu cara yang ditempuh pemerintah ialah dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 157/2023.

Untuk memperoleh pembebasan PPN, lembaga pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya ialah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Dokumen tersebut harus diajukan oleh instansi pemerintah terkait atau BUMN yang relevan sebelum melakukan impor atau penyerahan BKP atau JKP strategis tertentu.

Jika terjadi kesalahan dalam penerbitan SKB karena kesalahan penulisan, perhitungan, atau penerapan ketentuan hukum, dirjen pajak berwenang untuk mengeluarkan SKB pengganti.

Selain itu, wajib pajak juga harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembebasan PPN dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Untuk ulasan selengkapnya, Anda bisa membaca panduan Perpajakan DDTC berjudul Pembebasan PPN Dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara. Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa poin yang dibahas antara lain:

  • Dasar Hukum Pembebasan PPN Dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara
  • Latar Belakang
  • Definisi BKP dan/atau JKP Untuk Pertahanan dan Keamanan
  • Kewajiban Perpajakan Untuk Pembebasan PPN
  • Aspek Perpajakan atas Penyerahan BKP dan/atau JKP Untuk Pertahanan dan Keamanan
  • Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  • Ketentuan Lain Terkait Tata Cara Penggantian dan Pembatalan Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • Kewajiban Penyampaian Faktur Pajak
  • Ilustrasi Kasus

Silakan akses Perpajakan DDTC atau akses tautan berikut ini: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/pembebasan-ppn-dalam-rangka-pertahanan-dan-keamanan-negara (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra