MALAYSIA

Pembebasan PPh atas Penghasilan LN Dihapus, Program Khusus Disiapkan

Dian Kurniati | Rabu, 17 November 2021 | 13:00 WIB
Pembebasan PPh atas Penghasilan LN Dihapus, Program Khusus Disiapkan

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) berencana menawarkan Program Pengiriman Uang dari Pendapatan Khusus (PKPP) kepada penduduk Malaysia yang memiliki pendapatan yang disimpan di luar negeri.

IRB dalam pernyataan resminya menyatakan rencana itu sejalan dengan usulan penghapusan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan dari luar negeri yang telah disampaikan Menteri Keuangan Zafrul Tengku Abdul Aziz dalam rencana APBN 2022. Rencananya, program itu akan diadakan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Tarif pajak bruto sebesar 3% akan dikenakan atas pendapatan yang dipulangkan," bunyi pernyataan tersebut, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

IRB menyatakan tidak akan melakukan audit review, investigasi, atau penalti atas pendapatan yang dibawa selama periode PKPP. Semua pendapatan yang masuk akan diterima dengan itikad baik oleh IRB.

IRB menyebut kriteria mengikuti PKPP yakni pendapatan harus dibawa atau disetorkan selama periode program. Kemudian, wajib pajak harus membuat pernyataan untuk berpartisipasi dalam PKPP selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah berakhirnya jangka waktu.

Selain itu, pembayaran pajak harus dilakukan sesuai dengan tata cara pembayaran normal yang ditentukan untuk tahun penetapan 2022 atau 2023. Meski demikian, program PKPP tidak mencakup penghasilan yang berasal dari Malaysia.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setelah periode PKPP berakhir, IRB akan meninjau dan memeriksa informasi pendapatan wajib pajak Malaysia yang disimpan di luar negeri melalui perjanjian pertukaran informasi pajak dengan negara lain.

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa penghasilan yang disimpan di luar negeri yang berasal dari Malaysia tidak dilaporkan, dapat dikenakan penetapan tambahan beserta sanksi sesuai dengan UU Pajak Penghasilan," bunyi pernyataan IRB, dilansir malaymail.com.

IRB kemudian mengimbau wajib pajak bersiap mengikuti program PKPP untuk memperbarui data pendapatan yang dilaporkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Zafrul Tengku Abdul Aziz dalam pembacaan rencana APBN 2022 mengusulkan penghapusan pembebasan PPh atas pendapatan yang diperoleh dari luar negeri mulai 2022. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, seperti yang telah dilakukan Singapura dan Hongkong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha