MALAYSIA

Pembebasan PPh atas Penghasilan LN Dihapus, Program Khusus Disiapkan

Dian Kurniati | Rabu, 17 November 2021 | 13:00 WIB
Pembebasan PPh atas Penghasilan LN Dihapus, Program Khusus Disiapkan

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) berencana menawarkan Program Pengiriman Uang dari Pendapatan Khusus (PKPP) kepada penduduk Malaysia yang memiliki pendapatan yang disimpan di luar negeri.

IRB dalam pernyataan resminya menyatakan rencana itu sejalan dengan usulan penghapusan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan dari luar negeri yang telah disampaikan Menteri Keuangan Zafrul Tengku Abdul Aziz dalam rencana APBN 2022. Rencananya, program itu akan diadakan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Tarif pajak bruto sebesar 3% akan dikenakan atas pendapatan yang dipulangkan," bunyi pernyataan tersebut, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

IRB menyatakan tidak akan melakukan audit review, investigasi, atau penalti atas pendapatan yang dibawa selama periode PKPP. Semua pendapatan yang masuk akan diterima dengan itikad baik oleh IRB.

IRB menyebut kriteria mengikuti PKPP yakni pendapatan harus dibawa atau disetorkan selama periode program. Kemudian, wajib pajak harus membuat pernyataan untuk berpartisipasi dalam PKPP selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah berakhirnya jangka waktu.

Selain itu, pembayaran pajak harus dilakukan sesuai dengan tata cara pembayaran normal yang ditentukan untuk tahun penetapan 2022 atau 2023. Meski demikian, program PKPP tidak mencakup penghasilan yang berasal dari Malaysia.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Setelah periode PKPP berakhir, IRB akan meninjau dan memeriksa informasi pendapatan wajib pajak Malaysia yang disimpan di luar negeri melalui perjanjian pertukaran informasi pajak dengan negara lain.

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa penghasilan yang disimpan di luar negeri yang berasal dari Malaysia tidak dilaporkan, dapat dikenakan penetapan tambahan beserta sanksi sesuai dengan UU Pajak Penghasilan," bunyi pernyataan IRB, dilansir malaymail.com.

IRB kemudian mengimbau wajib pajak bersiap mengikuti program PKPP untuk memperbarui data pendapatan yang dilaporkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Zafrul Tengku Abdul Aziz dalam pembacaan rencana APBN 2022 mengusulkan penghapusan pembebasan PPh atas pendapatan yang diperoleh dari luar negeri mulai 2022. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, seperti yang telah dilakukan Singapura dan Hongkong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra