MALAYSIA

Pembayaran ke Negara Wajib Non-Tunai Mulai 2022, Termasuk Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:30 WIB
Pembayaran ke Negara Wajib Non-Tunai Mulai 2022, Termasuk Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menyatakan metode pembayaran untuk seluruh layanan pemerintah, termasuk pembayaran pajak hanya dapat dilakukan secara elektronik mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Abdul Aziz mengatakan pemerintah ingin memastikan pembayaran kepada negara dilakukan tanpa uang tunai. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat tata kelola keuangan negara lebih akuntabel dan mencegah praktik korupsi.

"Pemerintah telah bekerja terus menerus untuk memastikan tata kelola yang baik, pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif, serta menghindari kebocoran, penipuan dan korupsi," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2021).

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Tengku menuturkan pembayaran nontunai tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah yaitu MyDigital—yang merupakan cetak biru ekonomi digital Malaysia—guna memenuhi kebutuhan ekonomi pada era revolusi industri 4.0.

Inisiatif tersebut, sambungnya, juga melanjutkan upaya-upaya digitalisasi yang telah ada. Misal, 60% dari total penagihan pemerintah pada tahun lalu sudah disampaikan melalui e-payment.

Sejauh ini, lanjut Tengku, pemerintah telah mendorong digitalisasi di berbagai hal, termasuk modernisasi pelayanan publik dan pemberantasan korupsi. Alasannya, peluang korupsi akan semakin kecil jika kontak langsung antara warga dan pejabat publik berkurang.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Selain itu, dia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas basis pajak, termasuk pada perpajakan sektor informal, meningkatkan kepatuhan pajak, dan perbaikan masalah administrasi.

"Upaya ini akan meningkatkan penerimaan pajak yang sangat penting bagi pemerintah agar dapat memberikan lebih banyak bantuan selama masa krisis, serta membiayai pembangunan dan agenda reformasi jangka panjang," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 12:04 WIB

keren, semoga bisa jadi pertimbangan juga bagi Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko