MALAYSIA

Pembayaran ke Negara Wajib Non-Tunai Mulai 2022, Termasuk Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:30 WIB
Pembayaran ke Negara Wajib Non-Tunai Mulai 2022, Termasuk Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menyatakan metode pembayaran untuk seluruh layanan pemerintah, termasuk pembayaran pajak hanya dapat dilakukan secara elektronik mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Abdul Aziz mengatakan pemerintah ingin memastikan pembayaran kepada negara dilakukan tanpa uang tunai. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat tata kelola keuangan negara lebih akuntabel dan mencegah praktik korupsi.

"Pemerintah telah bekerja terus menerus untuk memastikan tata kelola yang baik, pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif, serta menghindari kebocoran, penipuan dan korupsi," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Tengku menuturkan pembayaran nontunai tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah yaitu MyDigital—yang merupakan cetak biru ekonomi digital Malaysia—guna memenuhi kebutuhan ekonomi pada era revolusi industri 4.0.

Inisiatif tersebut, sambungnya, juga melanjutkan upaya-upaya digitalisasi yang telah ada. Misal, 60% dari total penagihan pemerintah pada tahun lalu sudah disampaikan melalui e-payment.

Sejauh ini, lanjut Tengku, pemerintah telah mendorong digitalisasi di berbagai hal, termasuk modernisasi pelayanan publik dan pemberantasan korupsi. Alasannya, peluang korupsi akan semakin kecil jika kontak langsung antara warga dan pejabat publik berkurang.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain itu, dia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas basis pajak, termasuk pada perpajakan sektor informal, meningkatkan kepatuhan pajak, dan perbaikan masalah administrasi.

"Upaya ini akan meningkatkan penerimaan pajak yang sangat penting bagi pemerintah agar dapat memberikan lebih banyak bantuan selama masa krisis, serta membiayai pembangunan dan agenda reformasi jangka panjang," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 12:04 WIB

keren, semoga bisa jadi pertimbangan juga bagi Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra