ADMINISTRASI PAJAK

Pembayaran Gaji dalam Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Tak Dipotong PPh 23

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Pembayaran Gaji dalam Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Tak Dipotong PPh 23

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran gaji sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa tidak dipotong PPh Pasal 23.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain—selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21—dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

“Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering tidak termasuk pembayaran gaji sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PMK 141/2015, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pembayaran gaji tersebut tak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sepanjang dapat dibuktikan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Berikut contoh pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa penyediaan tenaga kerja.

PT Aman Secure merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT Aman Secure mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Maju Sejahtera. Tenaga kerja satpam tersebut tetap merupakan pegawai PT Aman Secure.

Dalam kontrak disepakati pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT Aman Secure dengan perincian tagihan berupa gaji untuk 20 orang satpam per bulan senilai Rp40 juta. Sementara itu, imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sejumlah Rp4 juta.

Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Atas pembayaran yang dilakukan PT Maju Sejahtera kepada PT Aman Secure untuk jasa penyediaan satpam dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Maju Sejahtera setiap pembayaran per bulan sebesar 2% x Rp4 juta = Rp80.000
  2. Dalam hal tidak ada bukti pendukung, seperti daftar pembayaran gaji dan kontrak kerja atau perincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah Rp44 juta sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT Maju Sejahtera atas pembayaran kepada PT Aman Secure sebesar 2% x Rp44 juta = Rp880.000 (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja