UJI MATERI MK

Pembatalan Perda Digugat, Ini Respons Kemendagri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 11:31 WIB
Pembatalan Perda Digugat, Ini Respons Kemendagri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan fungsi Presiden menjadi penanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dengan melihat fungsi tersebut sudah seharusnya pemerintah pusat mengawasi pemerintah daerah dan semua kebijakan daerah dalam rangka desentralisasi.

“Agar tidak menyimpang maka harus diawasi dengan model preventif maupun represif melalui pembatalan peraturan daerah,” ujarnya, Kamis (9/9) seperti dikutip laman Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

Dia menambahkan ketentuan konstitusi juga menyebutkan pemerintah pusat dibagi menjadi provinsi dan provinsi dibagi menjadi kabupaten/kota. Artinya, pemerintah daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintah pusat, sehingga kebijakannya harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Seperti diketahui, Forum Kajian Hukum dan Kinstitusi mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kewenangan pemerintah pusat yang membatalkan ribuan peraturan daerah.

Lembaga itu menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

FKHK menilai pengawasan pemerintah pusat hanya sebatas mereview rancangan peraturan daerah yang akan diundangkan, bukan membatalkan peraturan daerah yang sudah disahkan pemerintah daerah dan DPRD.

Kubu FKHK meminta MK untuk menegaskan apabila ada peraturan daerah yang bertentangan dengan UU, maka pihak yang berwenang membatalkannya adalah Mahkamah Agung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan