UJI MATERI MK

Pembatalan Perda Digugat, Ini Respons Kemendagri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 11:31 WIB
Pembatalan Perda Digugat, Ini Respons Kemendagri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan fungsi Presiden menjadi penanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dengan melihat fungsi tersebut sudah seharusnya pemerintah pusat mengawasi pemerintah daerah dan semua kebijakan daerah dalam rangka desentralisasi.

“Agar tidak menyimpang maka harus diawasi dengan model preventif maupun represif melalui pembatalan peraturan daerah,” ujarnya, Kamis (9/9) seperti dikutip laman Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Dia menambahkan ketentuan konstitusi juga menyebutkan pemerintah pusat dibagi menjadi provinsi dan provinsi dibagi menjadi kabupaten/kota. Artinya, pemerintah daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintah pusat, sehingga kebijakannya harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Seperti diketahui, Forum Kajian Hukum dan Kinstitusi mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kewenangan pemerintah pusat yang membatalkan ribuan peraturan daerah.

Lembaga itu menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

FKHK menilai pengawasan pemerintah pusat hanya sebatas mereview rancangan peraturan daerah yang akan diundangkan, bukan membatalkan peraturan daerah yang sudah disahkan pemerintah daerah dan DPRD.

Kubu FKHK meminta MK untuk menegaskan apabila ada peraturan daerah yang bertentangan dengan UU, maka pihak yang berwenang membatalkannya adalah Mahkamah Agung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN