UJI MATERI MK

Pembatalan Perda Digugat, Ini Respons Kemendagri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 11:31 WIB
Pembatalan Perda Digugat, Ini Respons Kemendagri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan fungsi Presiden menjadi penanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dengan melihat fungsi tersebut sudah seharusnya pemerintah pusat mengawasi pemerintah daerah dan semua kebijakan daerah dalam rangka desentralisasi.

“Agar tidak menyimpang maka harus diawasi dengan model preventif maupun represif melalui pembatalan peraturan daerah,” ujarnya, Kamis (9/9) seperti dikutip laman Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Dia menambahkan ketentuan konstitusi juga menyebutkan pemerintah pusat dibagi menjadi provinsi dan provinsi dibagi menjadi kabupaten/kota. Artinya, pemerintah daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintah pusat, sehingga kebijakannya harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Seperti diketahui, Forum Kajian Hukum dan Kinstitusi mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kewenangan pemerintah pusat yang membatalkan ribuan peraturan daerah.

Lembaga itu menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

FKHK menilai pengawasan pemerintah pusat hanya sebatas mereview rancangan peraturan daerah yang akan diundangkan, bukan membatalkan peraturan daerah yang sudah disahkan pemerintah daerah dan DPRD.

Kubu FKHK meminta MK untuk menegaskan apabila ada peraturan daerah yang bertentangan dengan UU, maka pihak yang berwenang membatalkannya adalah Mahkamah Agung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses