REFORMASI PAJAK

Pembaruan IT Jadi Agenda Utama Ditjen Pajak Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Juli 2018 | 11:04 WIB
Pembaruan IT Jadi Agenda Utama Ditjen Pajak Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI telah merestui anggaran indikatif tahun 2019 sebesar Rp46,25 triliun yang diajukan oleh Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja pada Senin (2/7). Dari keseluruhan pagu anggaran tersebut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendapat alokasi anggaran sebesar Rp7,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahun depan agenda utama Ditjen Pajak adalah pembaruan sistem informasi. Hal ini tidak lain untuk meningkatkan kinerja otoritas pajak dalam memungut pajak.

"Untuk Ditjen Pajak dari sisi tema aktivitas prioritas 2008 -2019 adalah optimalisasi penerimaan pajak melalui pemilihan sistem administrasi perpajakan efektivitas kebijakan dan penegakan hukum serta peningkatan kualitas layanan dan SDM. Ini mendukung nawacita 7 untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (2/7).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembaruan sistem informasi yang biasa disebut core tax itu menurut Sri Mulyani akan masuk proyek nasional pada tahun depan. Melalui pembaruan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Di Ditjen Pajak outcome-nya penerimaan pajak akan optimal. Pagu anggaranya Rp7,2 triliun," terang Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebut core tax dapat meningkatkan kinerja otoritas pajak. Pasalnya, melalui core tax dapat mengintergrasikan seluruh proses bisnis Ditjen Pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Untuk saat ini pengisian SPT, pemeriksaan hingga call center dijalankan melalui aplikasi yang berbeda. Core tax ini nantinya proses bisnis DJP akan dilakukan melalui core tax yang pengadaannya mulai dimulai tahun depan," terang Robert.

Seperti yang diketahui, Ditjen Pajak kini sudah punya landasan hukum yang kuat untuk melakukan pemutakhiran infrastruktur teknologi informasinya atau core tax. Hal ini menyusul langkah Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan pada awal Mei 2018.

Pemutakhiran ini setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp3,1 triliun. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan keseluruhan dana tersebut tidak akan digunakan sekaligus tapi dilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra