PERPRES 112/2022

Pembangunan PLTU Baru Resmi Dilarang, Investasi Hijau Diyakini Melejit

Dian Kurniati | Jumat, 07 Oktober 2022 | 16:51 WIB
Pembangunan PLTU Baru Resmi Dilarang, Investasi Hijau Diyakini Melejit

Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Perpres 112/2022 resmi melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan penerbitan Perpres 11/2022 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik. Menurutnya, pemerintah akan lebih memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik yang berbasis energi terbarukan.

"Di dalam perpres ini disebutkan secara jelas bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru," katanya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Dadan mengatakan pembangunan PLTU baru hanya dapat dilakukan apabila proyeknya telah masuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), masuk dalam proyek strategis nasional (PSN), dan memberikan kontribusi ekonomi besar secara nasional. Meski demikian, PLTU tersebut harus bisa menurunkan emisi karbonnya minimum 35% dalam waktu 10 tahun sejak operasi.

Dia menjelaskan larangan PLTU baru juga sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target penurunan emisi karbon dalam Nationally Determined Contribution (NDC) yang makin ambisius. Awalnya, Indonesia menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri, tetapi kini meningkat menjadi 31% pada 2030. Selain itu, ada target net zero emission (NZE) pada 2060.

Selain itu, Dadan menilai pelarangan PLTU baru juga akan menarik bagi investor pengembangan energi terbarukan. Menurutnya, setidaknya ada 3 jenis investasi yang dibidik tumbuh untuk pembangkit listrik energi terbarukan dalam jangka pendek selama 8-9 tahun.

Baca Juga:
Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Ketiga jenis investasi tersebut yakni pembangkit listrik energi terbarukan, industri pendukung pengembangan energi terbarukan, dan industri hijau.

"Memang penyiapannya menjadi cukup panjang tapi pada akhirnya kita mempunyai suatu regulasi untuk mempercepat energi terbarukan yang komprehensif," ujarnya.

Melalui Perpres 112/2022, pemerintah juga telah menyiapkan insentif fiskal dan nonfiskal kepada badan yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik. Insentif akan diberikan apabila badan usaha tersebut mengembangkan pembangkit listrik dengan memanfaatkan energi baru terbarukan.

Dari pemerintah pusat, insentif fiskal yang diberikan dapat berupa fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta fasilitas pajak bumi dan bangunan (PBB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses