PERPRES 112/2022

Pembangunan PLTU Baru Resmi Dilarang, Investasi Hijau Diyakini Melejit

Dian Kurniati | Jumat, 07 Oktober 2022 | 16:51 WIB
Pembangunan PLTU Baru Resmi Dilarang, Investasi Hijau Diyakini Melejit

Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Perpres 112/2022 resmi melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan penerbitan Perpres 11/2022 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik. Menurutnya, pemerintah akan lebih memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik yang berbasis energi terbarukan.

"Di dalam perpres ini disebutkan secara jelas bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru," katanya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Dadan mengatakan pembangunan PLTU baru hanya dapat dilakukan apabila proyeknya telah masuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), masuk dalam proyek strategis nasional (PSN), dan memberikan kontribusi ekonomi besar secara nasional. Meski demikian, PLTU tersebut harus bisa menurunkan emisi karbonnya minimum 35% dalam waktu 10 tahun sejak operasi.

Dia menjelaskan larangan PLTU baru juga sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target penurunan emisi karbon dalam Nationally Determined Contribution (NDC) yang makin ambisius. Awalnya, Indonesia menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri, tetapi kini meningkat menjadi 31% pada 2030. Selain itu, ada target net zero emission (NZE) pada 2060.

Selain itu, Dadan menilai pelarangan PLTU baru juga akan menarik bagi investor pengembangan energi terbarukan. Menurutnya, setidaknya ada 3 jenis investasi yang dibidik tumbuh untuk pembangkit listrik energi terbarukan dalam jangka pendek selama 8-9 tahun.

Baca Juga:
Panas Bumi Jadi Andalan Pemerintah Capai Bauran Energi Baru Terbarukan

Ketiga jenis investasi tersebut yakni pembangkit listrik energi terbarukan, industri pendukung pengembangan energi terbarukan, dan industri hijau.

"Memang penyiapannya menjadi cukup panjang tapi pada akhirnya kita mempunyai suatu regulasi untuk mempercepat energi terbarukan yang komprehensif," ujarnya.

Melalui Perpres 112/2022, pemerintah juga telah menyiapkan insentif fiskal dan nonfiskal kepada badan yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik. Insentif akan diberikan apabila badan usaha tersebut mengembangkan pembangkit listrik dengan memanfaatkan energi baru terbarukan.

Dari pemerintah pusat, insentif fiskal yang diberikan dapat berupa fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta fasilitas pajak bumi dan bangunan (PBB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Panas Bumi Jadi Andalan Pemerintah Capai Bauran Energi Baru Terbarukan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:00 WIB ASET KRIPTO

Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra