PERPRES 112/2022

Pembangunan PLTU Baru Resmi Dilarang, Investasi Hijau Diyakini Melejit

Dian Kurniati | Jumat, 07 Oktober 2022 | 16:51 WIB
Pembangunan PLTU Baru Resmi Dilarang, Investasi Hijau Diyakini Melejit

Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Perpres 112/2022 resmi melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan penerbitan Perpres 11/2022 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik. Menurutnya, pemerintah akan lebih memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik yang berbasis energi terbarukan.

"Di dalam perpres ini disebutkan secara jelas bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru," katanya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Dadan mengatakan pembangunan PLTU baru hanya dapat dilakukan apabila proyeknya telah masuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), masuk dalam proyek strategis nasional (PSN), dan memberikan kontribusi ekonomi besar secara nasional. Meski demikian, PLTU tersebut harus bisa menurunkan emisi karbonnya minimum 35% dalam waktu 10 tahun sejak operasi.

Dia menjelaskan larangan PLTU baru juga sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target penurunan emisi karbon dalam Nationally Determined Contribution (NDC) yang makin ambisius. Awalnya, Indonesia menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri, tetapi kini meningkat menjadi 31% pada 2030. Selain itu, ada target net zero emission (NZE) pada 2060.

Selain itu, Dadan menilai pelarangan PLTU baru juga akan menarik bagi investor pengembangan energi terbarukan. Menurutnya, setidaknya ada 3 jenis investasi yang dibidik tumbuh untuk pembangkit listrik energi terbarukan dalam jangka pendek selama 8-9 tahun.

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Ketiga jenis investasi tersebut yakni pembangkit listrik energi terbarukan, industri pendukung pengembangan energi terbarukan, dan industri hijau.

"Memang penyiapannya menjadi cukup panjang tapi pada akhirnya kita mempunyai suatu regulasi untuk mempercepat energi terbarukan yang komprehensif," ujarnya.

Melalui Perpres 112/2022, pemerintah juga telah menyiapkan insentif fiskal dan nonfiskal kepada badan yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik. Insentif akan diberikan apabila badan usaha tersebut mengembangkan pembangkit listrik dengan memanfaatkan energi baru terbarukan.

Dari pemerintah pusat, insentif fiskal yang diberikan dapat berupa fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta fasilitas pajak bumi dan bangunan (PBB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN