Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik ITCI Hutani Manunggal di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK menyatakan fungsi dan peruntukan kawasan hutan termasuk HTI dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah untuk alokasi ibu kota baru. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong kementerian/lembaga untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap awal mulai tahun ini. Percepatan diawali dengan penyusunan sejumlah aturan turunan dari Undang-undang (UU) IKN, kepastian kesiapan lahan, hingga pelaksanaan pembangunan fisik.
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta menyampaikan, aturan turunan dari UU IKN yang disiapkan terdiri dari 2 Peraturan Pemerintah (PP), 3 Peraturan Presiden (Perpres), dan 3 peraturan menteri/lembaga.
Febry memerinci, PP yang disiapkan secara spesifik mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara dan serta pendanaan dan anggaran. Sementara 3 Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.
Sementara 3 peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.
"Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga akan membahas lebih detail 8 peraturan pelaksanaan prioritas itu di Balikpapan," ujar Febry dikutip dari siaran pers KSP, (2/2/2022).
Terkait dengan kesiapan lahan, tutur Febry, LHK sudah mencadangkan 42.000 hektare lahan untuk pembangunan IKN. Lahan yang berupa hutan produksi tersebut sudah diadendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan. “Pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN,” jelas Febry.
Sebagai Informasi, pembangunan dan pemindahan IKN pada tahap satu 2022-2024 fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan presiden ke kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) sebelum 16 Agustus 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.